Surabaya, Media Pojok Nasional — Harapan itu pertama kali tumbuh pada November 2025. Saat itu, Dwi Syaiful melangkah ke kantor Polsek Bubutan dengan satu keyakinan negara hadir untuk melindungi warganya. Namun berbulan-bulan berselang, keyakinan itu perlahan berubah menjadi tanya.
Profesionalisme salah satu oknum penyidik di Unit Reskrim Polsek Bubutan, yang berada di bawah naungan Polrestabes Surabaya, kini dipertanyakan publik. Oknum penyidik berinisial MN, berpangkat Aipda, diduga merayu keluarga korban agar berdamai dengan terlapor berinisial M dalam perkara dugaan penipuan.
“Kenapa Saya Diminta Berdamai?”
Dwi mengaku kecewa. Laporan yang ia buat sejak November 2025, menurutnya, belum menunjukkan kejelasan status hukum terlapor.
“Kasus saya ini sudah saya laporkan sejak November 2025. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan sama sekali. Padahal barang bukti dan saksi sudah kami sampaikan,” ujarnya saat ditemui awak media, Selasa (17/02) siang.
Bukan hanya soal lambannya proses, Dwi juga mengaku keluarganya diminta berdamai. Permintaan itu, kata dia, justru disampaikan oleh penyidik. “Yang diminta untuk damai itu adik dan ayah saya. Saya merasa terintimidasi dengan bahasa pelaku menggunakan jasa pengacara,” ungkapnya.
Dalam pandangan masyarakat awam, frasa “pakai pengacara” kerap terdengar seperti ancaman tak kasatmata. Bagi korban, itu bukan sekadar informasi, melainkan tekanan psikologis.
Kerugian yang dialami Dwi bukan hanya materiil. Ada luka yang lebih dalam dan sulit diukur dengan angka.
“Anak saya tidak mau sekolah lagi dan tiba-tiba kabur. Untungnya setelah sehari, ada kabar kalau dia tinggal sama neneknya di Mojokerto,” tuturnya dengan suara bergetar.
Bagi seorang ibu, kehilangan rasa aman anak adalah pukulan paling telak. Ia mengaku hanya ingin kepastian hukum jika terlapor memang bersalah, maka harus diproses sesuai aturan. “Saya hanya berharap penyidik melakukan tugasnya secara profesional dan netral serta tidak melindungi orang yang bersalah.” terangnya.
Dwi juga menyoroti adanya kejanggalan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterimanya. Dalam satu SP2HP disebutkan telah dilakukan interogasi terhadap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Namun dalam SP2HP berikutnya, justru dinyatakan masih akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Bagi korban, inkonsistensi ini menambah panjang daftar kebingungan. Antara Hukum dan Kepercayaan.
Dalam sistem peradilan pidana, penyidik memegang peran sentral. Ia adalah pintu pertama keadilan. Ketika korban merasa ditekan untuk berdamai atau dihadapkan pada narasi yang menimbulkan ketakutan, maka yang tergerus bukan hanya proses hukum, tetapi juga rasa percaya.
Di tengah dinamika hukum dan prosedur administratif, ada keluarga yang menunggu kepastian. Ada anak yang kehilangan ketenangan. Ada ibu yang merasa dipermainkan.
Kini publik menanti, apakah institusi akan memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa setiap laporan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel. Karena bagi korban, keadilan bukan sekadar putusan akhir melainkan proses yang jujur sejak awal.
