Jombang, Media Pojok Nasional –
Dana Insentif Desa (DID) senilai Rp144.516.000 yang diterima Pemerintah Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, pada tahun anggaran 2024, menjadi sorotan publik setelah upaya konfirmasi terkait penggunaannya belum mendapatkan jawaban tegas dari pihak desa.
Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, yang dialokasikan untuk mendukung program pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan pelayanan publik. Menurut regulasi, DID digunakan untuk kegiatan seperti administrasi pemerintahan desa, program kesehatan, pendidikan, serta inisiatif peningkatan kapasitas aparatur desa.
Saat dihubungi, Kepala Desa Banyuarang, Achmad Anshori Wijaya, belum memberikan jawaban yang menjelaskan secara rinci penggunaan dana tersebut. Dalam pesan singkat, ia menyatakan: “Lek kepingin jelas, moro nang deso konfirmasi, kecuali saya gak respon bos.” ucapnya dalam pesan singkat.
Ditanya lebih lanjut mengenai dokumen pendukung, kepala desa menambahkan: “Aku gak iling lek moro ya tak golekno datae,” menandakan kesediaannya menyiapkan data bila verifikasi dilakukan langsung di kantor desa.
Upaya verifikasi di lapangan oleh jurnalis menemukan keterbatasan informasi, sementara pihak desa menekankan bahwa banyak informasi di media elektronik yang belum tentu akurat. Pernyataan ini menegaskan pentingnya konfirmasi langsung, sekaligus menunjukkan tantangan transparansi komunikasi melalui teknologi modern.
Meskipun tidak ada indikasi pelanggaran hukum, sikap tertutup ini menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana desa Rp144,5 juta, yang menjadi perhatian warga, pengamat, dan pihak pengawas anggaran desa. (hambaAllah).
