Gresik Media Pojok Nasional –
Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2024 di SMAN 1 Menganti mengungkap persoalan serius pada tata kelola administrasi bantuan pendidikan. Data resmi menunjukkan 71 siswa diproses melalui skema relaksasi, sebuah mekanisme korektif yang secara regulatif hanya digunakan untuk memperbaiki kegagalan teknis pada tahap awal pengusulan.
Berdasarkan data penyaluran PIP 2024, total 254 siswa tercatat sebagai penerima bantuan, dengan rincian 72 siswa melalui skema pemberian, 111 siswa melalui aktivasi nominasi, dan 71 siswa melalui relaksasi. Total dana yang disalurkan mencapai Rp382.500.000, terdiri atas Rp94.500.000 dana pemberian, Rp167.400.000 dana aktivasi nominasi, serta Rp120.600.000 dana relaksasi.

Dalam ketentuan PIP, relaksasi bukan jalur normal penetapan penerima. Skema ini digunakan secara terbatas untuk menyelesaikan kendala teknis seperti:
- ketidaksinkronan NISN atau NIK;
- kesalahan input atau validasi data pada Dapodik;
- keterlambatan pembaruan data siswa layak PIP.
Ketika 71 siswa harus masuk jalur relaksasi, kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses pengusulan, verifikasi, dan validasi data pada tahap awal tidak dijalankan secara cermat. Secara administratif, hal ini mengarah pada kelalaian sistemik dalam manajemen data bantuan pendidikan.
Seluruh proses penyaluran PIP 2024 di SMAN 1 Menganti terjadi pada era kepemimpinan Ainur Rofiq. Dalam struktur satuan pendidikan, kepala sekolah memegang peran kunci dalam:
- pengendalian mutu dan keakuratan data penerima PIP;
- pengawasan kinerja operator Dapodik;
- persetujuan akhir daftar calon penerima bantuan.
Atas dasar itu, tingginya angka relaksasi tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab manajerial kepala sekolah saat itu. Lemahnya pengawasan internal berimplikasi langsung pada gagalnya penetapan penerima PIP secara tepat sejak tahap awal.
Meski saat ini Ainur Rofiq telah berpindah tugas dan menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Manyar, tanggung jawab administratif atas pelaksanaan PIP 2024 di SMAN 1 Menganti tetap melekat. Perpindahan jabatan tidak menghapus kewajiban pertanggungjawaban atas dugaan penyimpangan tata kelola yang terjadi pada masa kepemimpinannya.
Penggunaan jalur relaksasi secara masif berpotensi menimbulkan:
- keterlambatan pencairan hak siswa;
- risiko ketidaktepatan sasaran bantuan;
- melemahnya akuntabilitas program afirmatif negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Ainur Rofiq belum memberikan klarifikasi atas upaya konfirmasi terkait penyebab tingginya angka relaksasi PIP 2024. Kondisi ini memperkuat kebutuhan akan evaluasi menyeluruh oleh otoritas pendidikan berwenang.
Media ini akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait guna memastikan penyaluran PIP 2024 di SMAN 1 Menganti berjalan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola yang baik. (hambaAllah).
