Diduga Terhambat Administrasi, Rp 683 Juta Dana Desa Sumobito Belum Tercatat di OMSPAN

Jombang, Media Pojok Nasional –
Pemerintah Desa Sumobito, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, menjadi perhatian setelah data pada aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) menunjukkan bahwa realisasi Dana Desa (DD) tahap I tahun 2025 senilai Rp 683.664.000 belum tercatat pada pembaruan data hingga 23 Oktober 2025.

Informasi pada portal resmi penyaluran Dana Desa menampilkan bahwa pagu DD Desa Sumobito tahun 2025 sebesar Rp 1.139.440.000, dengan penyaluran tahap I terealisasi penuh sebesar Rp 683.664.000. Perbedaan antara realisasi penyaluran dan pencatatan pada OMSPAN tersebut hingga kini belum disertai keterangan teknis dari pemerintah desa.

Sejumlah sumber internal menyebutkan bahwa proses pencatatan dapat bergantung pada kesiapan administrasi, verifikasi dokumen kegiatan, maupun penyesuaian format laporan yang diperlukan sebelum data dapat diinput ke dalam sistem. Penjelasan resmi mengenai faktor penyebabnya masih menunggu keterangan lengkap dari perangkat desa.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa H. Bahkeri menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Sekretaris Desa (carik) dan perangkat terkait untuk memastikan kelengkapan administrasi dan proses pelaporan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Dalam tata kelola pemerintahan desa, Kepala Desa memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan. Sementara itu, Sekretaris Desa berperan dalam penyusunan administrasi dan pelaporan. Camat menjalankan fungsi pembinaan dan pemantauan, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Keterlambatan sinkronisasi data antara realisasi penyaluran dan pencatatan OMSPAN dapat mempengaruhi proses administrasi pada tahap berikutnya. Penyempurnaan dokumen dan penyesuaian laporan menjadi langkah yang diperlukan agar sistem dapat menerima input secara lengkap.

Data mengenai pagu, penyaluran, dan status pencatatan Dana Desa ini bersumber dari JAGA.ID, portal resmi Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat transparansi, akses informasi publik, serta pemantauan pengelolaan anggaran oleh masyarakat.

Media Pojok Nasional masih melakukan pemantauan lanjutan terhadap perkembangan administrasi Dana Desa Sumobito dalam tahun anggaran berjalan. (hambaAllah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *