Pernyataan Ulum Gegerkan Publik: Humas SMAN 1 Bangsal Klaim Pungutan Rp230 Ribu Disetujui Inspektorat

Mojokerto, Media Pojok Nasional –
Alih-alih menjelaskan dengan jernih, Humas SMAN 1 Bangsal, Ulum, justru menambah bara dalam kontroversi pungutan Rp230 ribu per bulan yang dibebankan kepada seluruh siswa. Dalam keterangannya, Ulum dengan enteng menyebut bahwa Inspektorat Provinsi Jawa Timur memperbolehkan praktik tersebut.

Pernyataan itu sontak menimbulkan kemarahan dan kebingungan publik: sejak kapan pungutan di sekolah negeri disahkan tanpa dasar hukum yang jelas?

Ulum mengaku telah diperiksa Inspektorat, namun alih-alih menahan diri, ia justru berbicara seolah pemeriksaan tersebut menjadi “stempel sah” atas kebijakan sekolah.

“Kami sudah diperiksa Inspektorat Provinsi. Hasilnya, pungutan itu diperbolehkan. Hanya saja, pengeluaran harus transparan,” ucap Ulum kepada awak media.

Nada percaya dirinya menciptakan kesan bahwa ia tengah berlindung di balik nama besar lembaga pengawas, seakan Inspektorat menjadi tameng atas pungutan yang selama ini dikeluhkan orang tua siswa.
Padahal, aturan tegas Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dengan jelas melarang segala bentuk pungutan di sekolah negeri tanpa dasar hukum dan persetujuan resmi komite sekolah.

Lebih jauh, Ulum bahkan mengaku sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan dana hasil pungutan tersebut.

“Termasuk saya yang paling banyak bertanggung jawab di situ,” ucapnya, dengan nada bangga.

Pernyataan itu justru memperlihatkan wajah arogansi birokrasi di tingkat sekolah. Alih-alih menegakkan prinsip transparansi, Ulum justru berbicara seolah kebijakan yang menekan wali murid adalah hal yang lumrah.

Sementara di lapangan, sejumlah orang tua mengaku tak punya pilihan selain membayar. Sumbangan yang disebut “sukarela” nyatanya terasa wajib, dan siapa yang berani menolak, khawatir anaknya akan mendapat perlakuan berbeda di sekolah.

Kepala sekolah mungkin bersembunyi di balik “kebijakan bersama”, namun ucapan Ulum menyingkap cara pikir lama yang sudah semestinya terkubur: bahwa pungutan kepada siswa dianggap wajar asal dicatat rapi.
Padahal, semangat pendidikan nasional hari ini adalah bebas biaya, transparan, dan akuntabel.

Kini publik menunggu reaksi keras dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Jika benar Inspektorat pernah memberi “izin”, maka dokumen resmi harus dibuka. Jika tidak, maka Ulum patut diperiksa ulang atas pernyataannya yang menyesatkan dan berpotensi mencemarkan nama lembaga negara.

Ulum mungkin mengira dirinya sedang menjelaskan,
tapi dari cara ia berbicara, yang terlihat justru pembelaan diri yang rapuh, dan membuka tabir gelap praktik pungutan di tubuh SMAN 1 Bangsal.

Sampai berita ini diterbitkan, Inspektorat Provinsi Jawa Timur belum memberikan konfirmasi resmi atas klaim Ulum.

Dan publik kini menunggu, apakah pemerintah berani menindak, atau kembali membiarkan praktik pungutan “berbaju aturan” terus mencoreng wajah pendidikan negeri ini. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *