Nganjuk, Media Pojok Nasional –
Gelombang kritik terhadap praktik dugaan pungutan liar (pungli) di sejumlah SMA/SMK di Jawa Timur kini memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Cabang LSM Forum Aspirasi & Advokasi Masyarakat (FAAM) Kabupaten Nganjuk resmi melayangkan laporan tertulis kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 19 September 2025. Dalam surat resmi bernomor 024/SP/LSM-Njk/FAAM/V/2025, FAAM menilai terdapat ketidaksesuaian serius antara pernyataan publik pejabat Dinas Pendidikan Jawa Timur dengan fakta lapangan yang dihimpun masyarakat.
Ketua DPC FAAM Kabupaten Nganjuk, Achmad Ulinuha, menegaskan bahwa lembaganya tidak bisa tinggal diam ketika praktik pungli di dunia pendidikan justru dibungkus dengan pernyataan resmi yang dinilai menyesatkan publik. Ia menyebutkan, laporan yang dikirimkan ke Kejati Jawa Timur merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus dorongan agar penegakan hukum berjalan tanpa kompromi.
LSM FAAM mengutip pernyataan Kadis Pendidikan Jatim pada 23 Agustus 2025 yang menegaskan tidak ada pungli di lembaga SMA/SMK. Namun, temuan di lapangan justru menunjukkan adanya praktik kewajiban pembayaran yang dibebankan kepada wali murid. Bukti berupa aduan masyarakat, testimoni di media sosial, serta dokumen pembayaran (slip transfer) dilampirkan dalam laporan.
“Pernyataan pejabat publik yang bertolak belakang dengan kondisi lapangan berpotensi menyesatkan masyarakat serta dapat dianggap sebagai upaya menutupi praktik pungli,” tegas FAAM dalam laporannya. FAAM mengingatkan bahwa praktik pungli di dunia pendidikan termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Dalam kerangka hukum ini, pejabat publik yang menyampaikan informasi tidak sesuai fakta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. Dalam suratnya, FAAM meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik pungli di SMA/SMK se-Jawa Timur, memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim atas pernyataan yang dinilai tidak sesuai fakta, dan menindaklanjuti laporan ini dengan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
FAAM menyertakan beberapa dokumen pendukung, antara lain tautan pemberitaan media nasional yang memuat pernyataan resmi Kadis Pendidikan Jatim, print out komentar masyarakat di media sosial terkait dugaan pungli, dan bukti pembayaran (slip transfer) dari wali murid. Laporan ini juga ditembuskan ke Kejaksaan Agung RI, Gubernur Jawa Timur, dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk.
Langkah FAAM melaporkan dugaan pungli ini memperlihatkan ketegangan serius antara klaim “bersih pungli” yang digaungkan pejabat publik dengan realitas yang dialami masyarakat. Jika benar terbukti, praktik ini bukan hanya merugikan wali murid, tetapi juga melanggar prinsip dasar tata kelola pendidikan yang seharusnya bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. (hamba Allah).