Bangkalan, Media Pojok Nasional – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tengket Jaya, Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Sejak laporan mencuat, belum ada kejelasan proses hukum dari pihak terkait, sehingga menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat maupun kalangan pegiat antikorupsi.
Sejumlah wartawan yang sejak awal mengawal kasus ini mengaku kesulitan mendapatkan jawaban gamblang dari aparat penegak hukum. Konfirmasi langsung kepada Kasatreskrim Polres Bangkalan, Iptu Hafid Maulidi, melalui aplikasi WhatsApp berisi sederet pertanyaan penting mengenai sejauh mana penanganan kasus berjalan, siapa saja yang diperiksa, dasar awal penyelidikan, rekomendasi Inspektorat, hingga langkah hukum Polres.
Namun, jawaban yang diterima justru semakin menimbulkan kebingungan.
“Terkait rekomendasi dari Inspektorat, sudah dilaksanakan oleh perangkat BUMDes, Ndan. Penanganan kasus ini kami limpahkan ke Inspektorat,” tulis Iptu Hafid singkat.
Saling Lempar Tanggung Jawab
Pernyataan tersebut memicu kritik dari para wartawan. Pasalnya, saat audiensi langsung dengan Inspektorat Kabupaten Bangkalan, jawaban yang mereka peroleh justru berbanding terbalik.
“Kami tadi sudah audiensi ke Inspektorat. Tapi mereka bilang kasus ini bukan ranah mereka, melainkan penegak hukum. Sekarang Polres bilang dilimpahkan ke Inspektorat. Ini seperti dibola-pimpong, seolah tidak ada kejelasan,” keluh salah satu jurnalis.
Menanggapi hal itu, Yahya, Irban V Inspektorat Kabupaten Bangkalan, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa sejak 17 Juni 2025, Inspektorat sudah mengembalikan sepenuhnya penanganan kasus BUMDes Tengket Jaya kepada Polres Bangkalan.
“Sudah kami kembalikan ke Polres Bangkalan sejak tanggal 17 Juni 2025,” tegas Yahya saat ditemui usai audiensi.
Desakan Kepastian Hukum
Kondisi tarik-ulur kewenangan ini menimbulkan kekecewaan dan kecurigaan publik. Warga Desa Tengket bersama pegiat antikorupsi mendesak agar Polres Bangkalan segera memberikan kejelasan status hukum kasus dugaan penyimpangan dana BUMDes tersebut.
“Dana BUMDes seharusnya dipakai untuk kepentingan warga. Kalau ada penyalahgunaan, harus ada proses hukum yang tegas, jangan sampai menguap begitu saja,” kata salah satu tokoh masyarakat Tengket.
Masyarakat khawatir, jika kasus hanya ditangani secara administratif, potensi kerugian desa tidak akan pernah dipertanggungjawabkan secara hukum. Padahal, dugaan Tipikor BUMDes Tengket Jaya sudah menjadi sorotan publik sejak berbulan-bulan lalu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lanjutan dari Polres Bangkalan. Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus BUMDes Tengket Jaya dan menyajikan informasi yang akurat, berimbang, serta bertanggung jawab kepada masyarakat.
(Hanif)