Konsekwensi Hukum Peran Camat Arosbaya dalam Menjamin Program Terealisasi Ideal

Bangkalan, Media Pojok Nasioanal – Camat memiliki posisi strategis sebagai wakil bupati atau wali kota di tingkat kecamatan. Perannya tidak sekadar menjalankan administrasi pemerintahan, melainkan memastikan seluruh program pembangunan dan pelayanan publik benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Berdasarkan Permendagri No. 4 Tahun 2010 dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, camat diberi kewenangan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah yang dilimpahkan. Tugas pokok camat meliputi:

melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan umum,

menyelenggarakan kesejahteraan sosial,

melaksanakan pemberdayaan masyarakat dan desa,

menjaga ketentraman dan ketertiban umum,

serta menjalankan fungsi ketatausahaan pemerintahan di wilayah kecamatan.

Sebagai koordinator pembangunan partisipatif, camat dituntut mampu mengintegrasikan program pemerintah dengan kebutuhan nyata masyarakat.

Perannya sebagai pengawas lapangan juga sangat penting, yakni memastikan kegiatan pembangunan sesuai perencanaan (RAB), kualitas pekerjaan terjamin, dan hasilnya bermanfaat langsung untuk warga.

“Camat adalah garda terdepan yang membawa wajah pemerintah di tingkat kecamatan. Kalau camat bekerja maksimal, maka pelayanan publik dan program pembangunan akan sampai dengan ideal kepada masyarakat,” ungkap Camat Arosbaya, Agung Firmansyah, Sabtu (23/08).

Namun, peran strategis tersebut juga membawa konsekuensi hukum. Jika camat melakukan penyalahgunaan kewenangan, misalnya lalai mengawasi pembangunan sehingga terjadi kerugian negara, maka camat dapat dijerat dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, jika terbukti mengabaikan tugas yang sudah diatur dalam peraturan perundangan, camat dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian sesuai mekanisme dalam UU ASN No. 5 Tahun 2014.

“Karena itu, camat dituntut transparan, akuntabel, dan dekat dengan masyarakat. Setiap rupiah anggaran yang dikelola pemerintah daerah harus benar-benar untuk kesejahteraan warga,” tegas Agung.

Dengan demikian, camat tidak hanya menjalankan fungsi birokrasi, tetapi juga memikul tanggung jawab moral dan hukum. Keberhasilan pembangunan di tingkat kecamatan sangat ditentukan oleh integritas, kepemimpinan, dan pengawasan yang melekat pada camat sebagai perpanjangan tangan kepala daerah.
(Hanif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *