Dana Desa Menguap, Kades Banyutengah Terancam Diperiksa

Gresik, Media Pojok Nasional –
Selama tiga tahun anggaran berturut-turut (2023–2025), Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Gresik, mengalokasikan dana penyertaan modal sebesar Rp50–55 juta per tahun. Total anggaran yang telah dikeluarkan dari kas desa mencapai lebih dari Rp150 juta.

Namun, tidak ditemukan dokumen pertanggungjawaban. Tidak ada laporan realisasi, papan informasi, maupun bukti pelaksanaan kegiatan. Penggunaan anggaran sepenuhnya tertutup dari publik.

Kepala Desa Banyutengah, Fadloli, tidak merespons saat dihubungi melalui sambungan seluler dan sulit ditemui di kantor desa.

Sebelumnya, Fadloli juga sempat didemo warga. Ia dianggap mempersulit akses mobil siaga desa, yang berujung pada kematian salah satu warga sakit karena tidak segera tertangani.

Sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2018, penyertaan modal desa wajib dilengkapi perjanjian kerja sama, laporan pelaksanaan, dan diumumkan terbuka. Jika tidak, kepala desa dapat melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik dengan ancaman penjara 1 tahun atau denda Rp5 juta.

Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan, maka dapat dijerat UU Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Laporan dugaan pelanggaran ini akan diteruskan ke Inspektorat, Kejaksaan Negeri, dan APIP untuk proses verifikasi dan audit lanjutan. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *