Jombang,Media Pojok Nasional –
Satu lagi titik distribusi resmi BBM bersubsidi diduga beralih fungsi menjadi ajang bisnis ilegal. SPBU bernomor 54.614.04 yang terletak di Jl. Raya Ceweng No.17, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, terekam jelas dalam aktivitas mencurigakan yang menunjukkan indikasi kuat adanya praktik jual beli BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak.

Dokumentasi lapangan pada Selasa, 17 Juni 2025 pukul 17.36 WIB, diperoleh dari pemantauan LSM GEMPAR, menunjukkan aktivitas pengisian solar bersubsidi oleh kendaraan-kendaraan bermodifikasi tangki besar, bukan kendaraan umum atau nelayan/petani yang sesuai sasaran subsidi.
Akses distribusi yang seharusnya dikontrol ketat, justru longgar di tangan operator SPBU. Diduga, praktik jual beli BBM subsidi dilakukan secara terstruktur dengan pola pengisian berkali-kali, menggunakan kendaraan siluman yang dirancang khusus untuk menampung solar dalam jumlah besar, kemudian dijual kembali ke industri atau pihak swasta dengan harga non-subsidi.
Praktik ini tidak hanya mencederai sistem subsidi negara, namun juga merupakan tindak pidana serius. Mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas):
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Tak berhenti di situ, tindakan pengangkutan BBM tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas juga dikenai ancaman pidana:
“Dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.”
Sementara, dalam kerangka pelaksanaan teknis distribusi, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 secara eksplisit mengatur bahwa Bio Solar subsidi hanya diperuntukkan bagi nelayan, petani, kendaraan umum, dan angkutan barang kecil tertentu. Penyaluran ke kendaraan industri atau pihak non-penerima subsidi merupakan pelanggaran hukum.
Fakta di lapangan menunjukkan adanya pembiaran sistematis oleh pengelola SPBU. Praktik semacam ini tidak mungkin berlangsung lama tanpa keterlibatan operator SPBU dan lemahnya pengawasan dari Pertamina dan BPH Migas.
Lokasi kejadian terekam dengan akurasi koordinat 7.585858°S, 112.236122°E, dan seluruh dokumentasi telah diamankan untuk proses hukum lanjutan.
Jika terbukti, SPBU 54.614.04 patut dicabut izin operasionalnya oleh Pertamina, dan pengelola wajib dijerat pidana. Distribusi subsidi yang tidak tepat sasaran adalah bentuk nyata perampokan uang negara, dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat kecil.
Negara telah mengalokasikan triliunan rupiah untuk subsidi BBM sebagai jaring pengaman sosial. Setiap liter solar subsidi yang jatuh ke tangan mafia adalah pengkhianatan terhadap anggaran negara dan penderitaan rakyat.
Penegak hukum harus bergerak. Pembiaran adalah bentuk kejahatan lanjutan.
Red.