Warga Protes, Sertifikat Rumah Ditahan Perumahan D’ahsana Tuban

Tuban, Media Pojok Nasional –
Seorang warga yang telah melunasi pembayaran rumah di Perumahan D’ahsana Tuban, Jawa Timur, mengaku sertifikat rumahnya masih ditahan oleh pihak pengembang. Warga tersebut telah melunasi pembayaran sekitar 6 tahun yang lalu dan telah melakukan musyawarah berkali-kali, namun tidak ada hasil.

Menurut aturan yang berlaku, sertifikat rumah harus diserahkan kepada pembeli setelah pembayaran lunas. Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyatakan bahwa “Sertifikat hak atas tanah diberikan kepada pemilik tanah yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”.

Selain itu, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 18 Tahun 2016 tentang Sertifikat Hak Atas Tanah juga mengatur bahwa sertifikat hak atas tanah harus diserahkan kepada pemilik tanah dalam waktu paling lama 30 hari kerja setelah pembayaran lunas.

Dalam hal ini, pihak pengembang Perumahan D’ahsana Tuban telah melanggar aturan yang berlaku. Warga yang bersangkutan berhak menerima sertifikat rumahnya tanpa ada biaya apapun.

Warga tersebut berharap dapat menerima sertifikat rumahnya sebelum hari raya 2025. Pihak pengembang diharapkan dapat memenuhi hak warga tersebut dan menyerahkan sertifikat rumahnya sesuai dengan aturan yang berlaku. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *