Jombang, Media Pojok Nasional –
Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, mendapat sorotan tajam dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setelah memperoleh nilai buruk dalam kategori Kinerja Tata Kelola Keuangan dan Akuntabilitas Keuangan Desa. Kepala desa, Sugeng, menjadi pusat perhatian atas lemahnya transparansi yang mencoreng kredibilitas pemerintahan desa.
Hasil evaluasi Kemenkeu menunjukkan bahwa Desa Rejoagung mendapatkan nilai Nol dalam dua aspek utama:
- Ketersediaan laporan konsolidasi realisasi APBDes Semester II Tahun Anggaran 2023
- Ketersediaan APBDes Tahun Anggaran 2024
Ketidakhadiran dokumen-dokumen fundamental ini mengindikasikan adanya masalah serius dalam tata kelola pemerintahan desa. Nilai Nol diberikan karena desa gagal memenuhi kewajiban administratif yang menjadi dasar pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akuntabel.
Beberapa faktor yang menyebabkan Desa Rejoagung mendapat nilai buruk antara lain,
Tidak adanya laporan keuangan yang disusun dan dilaporkan tepat waktu, yang menunjukkan lemahnya sistem administrasi desa.
Minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran, sehingga publik dan pemerintah lebih tinggi tidak dapat mengawasi penggunaan dana desa.
Kurangnya profesionalisme dalam pengelolaan keuangan desa, yang mengarah pada indikasi penyimpangan atau ketidakmampuan dalam mengelola dana publik.
Selain Kepala Desa Sugeng, Sekretaris Desa juga harus bertanggung jawab atas buruknya tata kelola ini. Sebagai pejabat yang bertugas dalam administrasi pemerintahan desa, Sekretaris Desa seharusnya memastikan kelengkapan laporan keuangan dan perencanaan anggaran sesuai regulasi. Kegagalan ini menunjukkan adanya kelalaian yang sistemik, baik dari sisi manajemen maupun kepemimpinan.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, desa yang tidak menyerahkan laporan keuangan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemotongan atau penghentian Dana Desa. Selain itu, ketidakpatuhan ini bisa menjadi indikasi penyalahgunaan anggaran, yang dapat berujung pada audit dan investigasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Hasil buruk ini memicu pertanyaan besar: Kemana sebenarnya anggaran desa digunakan? Dengan tidak adanya laporan yang jelas, dugaan penyalahgunaan anggaran semakin menguat. Investigasi akan dilakukan untuk mengungkap apakah ada proyek fiktif, anggaran yang bocor, atau penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.
Dalam waktu dekat, wartawan akan melakukan investigasi di titik-titik pekerjaan yang didanai oleh APBDes. Masyarakat pun mendesak adanya transparansi dan pertanggungjawaban dari Kepala Desa Sugeng serta jajaran perangkat desa lainnya.
Ketika dikonfirmasi mengenai buruknya nilai yang diperoleh Desa Rejoagung, Kepala Desa Sugeng memilih bungkam. Tidak ada respons atau klarifikasi yang diberikan. Sikap diam ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang sengaja disembunyikan.
Kinerja Sugeng kini benar-benar dipertanyakan. Jika tidak segera ada perbaikan dan transparansi, masyarakat berhak meminta intervensi dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran di Desa Rejoagung. (hamba Allah).