Lamongan, Media Pojok Nasional
Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Mragel, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2025 senilai Rp85 juta, kini disorot tajam. Sejumlah kejanggalan mengemuka, mulai dari dugaan manipulasi galian, volume batu yang tidak sesuai standar konstruksi, hingga lokasi pembangunan yang tidak tepat sasaran.

Plang proyek mencantumkan volume pekerjaan sebesar “229×0, 50×0, 30 M”, namun di lapangan, pekerjaan terlihat hanya seperti susunan batu di atas permukaan tanah tanpa adanya galian. Kepala Desa, Joko Sampurno mengklaim pekerjaan digali sedalam 30 cm, sementara pekerja menyebut hanya 20 cm. Namun hasil pantauan faktual menunjukkan tidak ada galian sama sekali. Tanah tampak padat dan tidak terganggu, seolah hanya dikamuflase agar tampak telah digali.

Lebih jauh, volume batu yang digunakan juga tidak sesuai standar konstruksi teknis. Dalam pembangunan TPT, batu umumnya dipasang dengan dimensi pondasi minimal kedalaman 30 cm dan lebar bawah 50–60 cm agar mampu menahan tekanan lateral tanah. Namun, batu-batu yang dipasang tampak hanya ditata tipis dengan lebar sempit dan tidak memenuhi kriteria kekuatan struktural. Tidak tampak adanya susunan batu trapesium atau sistem ikat yang kokoh.

Proses pelaksanaan pun diduga dilakukan tanpa tahapan konstruksi standar. Tidak ditemukan lapisan pondasi bawah (urugan pasir atau pasangan batu kali fondasi), tanpa galian memadai, dan tanpa penggunaan adukan semen yang memadai sebagai pengikat utama. Secara teknis, kondisi tersebut berpotensi menjadikan struktur TPT rapuh, mudah roboh, dan gagal fungsi.
Yang lebih disorot, pekerjaan TPT ini dilakukan di area lahan datar terbuka yang secara teknis tidak membutuhkan tembok penahan tanah. Tidak ada kontur tanah miring, tekanan lateral, atau risiko longsor yang harus ditahan. Artinya, azas manfaat dari pekerjaan ini dipertanyakan. Dana desa senilai Rp85 juta digunakan untuk membangun struktur yang sejatinya tidak dibutuhkan di lokasi tersebut.
Media ini masih melakukan investigasi lanjutan, termasuk pengumpulan dokumen RAB, gambar teknis, serta keterangan pihak kecamatan dan DPMD.
Red.