Tanpa Alasan Jelas, Kades Bulang Blokir Wartawan: Langgar Etika dan Hukum

Sidoarjo, Media Pojok Nasional –
Tanpa angin, tanpa hujan, Kepala Desa Bulang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Wulyono, memblokir nomor wartawan media ini. Tidak diketahui apa alasan yang mendasari tindakan tersebut, namun sikap ini dinilai tidak mencerminkan etika komunikasi seorang pejabat publik, apalagi pengguna anggaran negara.

Pemblokiran ini terjadi saat wartawan mencoba meminta konfirmasi terkait penggunaan dana desa. Namun bukan jawaban yang diperoleh, justru akses komunikasi yang diputus sepihak oleh Wulyono.

Sikap tersebut berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Selain itu, tindakan tertutup Wulyono bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan:

“Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Sebagai pejabat publik, Kepala Desa memiliki kewajiban untuk menjawab pertanyaan yang menyangkut pengelolaan keuangan negara, terutama jika informasi tersebut diminta secara sah oleh media. Menutup jalur komunikasi bukan hanya tidak etis, tetapi juga mencederai prinsip keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan desa.

Apabila benar pemblokiran dilakukan untuk menghindari konfirmasi atau pemeriksaan informasi publik, maka tindakan ini tidak bisa dipandang sepele. Wartawan adalah perpanjangan suara publik. Pemutusan komunikasi terhadap media berpotensi menjadi bentuk penghalangan terhadap hak masyarakat untuk tahu.

Publik menanti klarifikasi dari Wulyono, sekaligus berharap adanya evaluasi dari pihak berwenang. Sebab, pejabat publik yang menghindar dari kontrol sosial patut dipertanyakan komitmennya terhadap transparansi.

Media ini akan terus mengawal dan mendalami setiap langkah pemerintah desa, termasuk kebijakan komunikasi dan keterbukaan informasi publik di Desa Bulang. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *