Tambang Ilegal Pantenan Gresik: Aktivitas Haram Berjamaah, Aris Gunawan Ketua Umum FPSR Siap Guncang Mabes Polri

Gresik, Media Pojok Nasional –  Aris Gunawan Ketua Umum Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) melontarkan pernyataan keras terhadap pembiaran aktivitas tambang ilegal di Desa Pantenan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Organisasi ini menilai telah terjadi kejahatan lingkungan secara berjamaah yang dibiarkan oleh aparat penegak hukum. Tak berhenti pada kecaman, FPSR merencanakan aksi demonstrasi frontal di Gedung Mabes Polri serta akan mengajukan laporan resmi disertai data dan bukti lapangan.

“Kami tidak bisa diam. Ini bukan sekadar tambang ilegal, ini pembiaran sistematis yang merusak hukum, lingkungan, dan masa depan daerah,” tegas Aris Gunawan Ketua Umum FPSR dalam pernyataannya.

FPSR menuding institusi hukum di daerah—baik kepolisian, kejaksaan, maupun dinas terkait, tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan secara maksimal. Kondisi tersebut dianggap sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab struktural.

Di lapangan, aktivitas haram itu berlangsung terbuka. Lewat jalur masuk dari arah Desa Sembung, teridentifikasi sedikitnya 6 hingga 8 titik penambangan galian C aktif yang beroperasi tanpa izin resmi. Salah satunya diduga dikelola oleh perusahaan PT yang sebelumnya pernah ditindak, namun kini bebas beroperasi kembali.

Ekskavator bekerja setiap hari, truk pengangkut material hilir mudik tanpa pengawasan. Tidak ditemukan papan proyek, dokumen izin, atau informasi legalitas apa pun di lokasi. Bahkan aparat disebut hadir, namun tanpa tindakan.

Kerusakan infrastruktur dan lingkungan kian meluas—jalan hancur, lereng tanah longsor, dan lahan rusak. Sementara potensi kerugian negara dari hilangnya pendapatan sektor tambang tidak lagi bisa diabaikan.

Namun hingga kini, tidak ada penyegelan. Tidak ada penyelidikan. Tidak ada proses hukum. Penambang beroperasi, hukum diam.

Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas tambang tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Sayangnya, penerapan hukum di lapangan seolah lumpuh total.

Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada pernyataan resmi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Polres Gresik, maupun Kejaksaan Negeri Gresik.

FPSR menyatakan akan terus membuka fakta, mendorong tekanan publik, dan menuntut intervensi pusat jika aparat daerah tetap memilih bungkam.

“Jika wilayah ini dibiarkan menjadi ladang tambang ilegal, lalu hukum untuk siapa?” tutup FPSR dengan nada keras.

Media ini akan terus menelusuri nama perusahaan, individu, serta pihak-pihak yang terhubung dalam jaringan aktivitas ilegal tersebut.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *