Surabaya Tegaskan: Pungli dan Gratifikasi Adalah Kejahatan Pejabat

Surabaya,Media Pojok Nasional – Pemerintah Kota Surabaya menegaskan perang terhadap pungutan liar (pungli) dan gratifikasi yang kerap dilakukan oknum pejabat maupun aparat. Instruksi resmi tersebut menegaskan dua hal: masyarakat dilarang memberi imbalan dalam bentuk apa pun dan petugas dilarang meminta biaya di luar ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk mempersempit ruang penyimpangan, jalur pelaporan dibuka secara langsung melalui Layanan Pengaduan 08113115777, kanal Sapa Warga 081230257000, dan aplikasi resmi Wargaku Surabaya di alamat wargaku.surabaya.go.id.

Wali Kota Surabaya, Dr. Eri Cahyadi, S.T., M.T., tampil dalam seruan resmi ini dengan menegaskan bahwa tidak ada kompromi bagi pejabat maupun aparat yang kedapatan meminta atau menerima imbalan.

Sesuai Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan pejabat publik dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Sementara itu, pungutan liar dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP maupun UU Tipikor.

Instruksi terbuka ini menutup celah bagi pejabat birokrasi Surabaya untuk bermain di luar aturan. Setiap rupiah pungli dan setiap gratifikasi kini terikat pada jerat hukum yang jelas.

Dengan sistem pengawasan berbasis laporan warga, praktik pungli dan gratifikasi di Surabaya kini tidak lagi hanya soal disiplin internal, tetapi sudah masuk ranah pidana yang bisa menyeret pejabat ke meja hijau.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *