SMA Negeri 18 Surabaya Tabrak Larangan Kemendikbud Terkait LKS, APIP Harus Segera Turun Tangan

Surabaya, media pojok Nasional –
Maraknya penyelewengan yang dilakukan oleh oknum – oknum pendidik di negeri ini semakin memperpanjang daftar rapor merah dari kalangan kaum pahlawan yang katanya tanpa tanda jasa, seperti yang baru terjadi menimpa salah satu wali murid di SMA Negeri 18 Surabaya, yang dengan gamblang mengutarakan rasa kecewa dan mengungkapkan keprihatinan mereka terkait maraknya praktik jual beli buku LKS yang sangat menguras kantong, dari 10 item buku dengan harga mencapai Rp. 454 000,- untuk pembelian sepuluh item buku pelajaran, jadi banyak orang tua merasa terbebani, apalagi ditambah biaya bulanan sebesar 150 ribu untuk Program Peningkatan Mutu Pendidikan (PMP).

Salah satu wali murid berinisial G mengatakan, “Seharusnya sekolah fokus pada penyediaan bahan ajar yang lebih terjangkau, agar semua siswa mendapatkan kesempatan yang sama tanpa harus merogoh kocek terlalu dalam, mengingat saat ini kondisi ekonomi pun belum stabil, dengan beban tambahan ini jelas menjadi masalah bagi banyak keluarga”, Dia juga menambahkan kekhawatiran ini bukan tanpa alasan, sistem pendidikan idealnya mendukung semua siswa dengan memberikan akses yang lancar pada sumber belajar, tanpa harus terjebak dalam biaya tinggi yang terus membengkak.pungkasnya.

Adapun harapan wali murid agar sekolah bisa mendengar keluhan ini dan mencari jalan keluar yang lebih baik untuk semuanya dan mengutamakan pendidikan yang berkualitas juga tidak harus berarti serta merta menguras seluruh isi dompet, untuk itu tim segera hadir di sekolah melakukan auden dan konfirmasi di sekolah pada (Rabu, 06/08/2025) yang sekaligus di temui oleh Nur Hasan SPd, MPd, selaku waka humas mengatakan, “Memang benar mas , di sekolah menyediakan LKS , tapi yang menyediakan koperasi mas, tapi tidak memaksa”, jadi pengelolaanya juga semua di kelola oleh koperasi.

Sementara itu di tempat terpisah R Hasri Oetomo SH, selaku pegiat anti korupsi mengatakan, “Kalau ingin menjadi kaya seharusnya jangan jadi guru, sebab guru bertujuan untuk mengajar dan mendidik siswa, bukan sebaliknya dan dengan adanya praktek LKS ini jelas melanggar Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 juga Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, jika praktek ini di biarkan berlarut – larut akan makin menambah derita para wali murid, untuk itu Kami akan mendalami lagi adanya penemuan ini dan Kami akan melanjutkan pada APIP bahkan ke APH setempat.pungkas Pria berambut gondrong ini.(. Hen. )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *