Mojokerto, Media Pojok Nasional –
Jurianto Bambang S., Kepala Desa Duyung, Kecamatan Trawas, blak-blakan mengaku menjadi tim sukses Muhammad Al Barra (Gus Barra) pada Pilkada Kabupaten Mojokerto 2024–2029. Dalam rekaman yang diperoleh redaksi, ia menyatakan menjual sawah pribadi demi biaya politik.
“Aku bondo dewe mas gawe pemenangan Gus Barra sampai entek tegal sak petak,” ucapnya. Ia menegaskan hingga kini modalnya belum kembali.
Namun, saat dikonfirmasi, rabu (17/9/2025) Jurianto berkelit, “Ndak, saya jual tanah untuk anakku nyalon.” singkatnya.
Padahal rekaman suara menunjukkan jelas tanah itu dijual untuk pemenangan Gus Barra. Bahkan ucapannya bisa ditafsirkan sebagai diksi calon bupati. Kontradiksi telanjang ini menimbulkan pertanyaan keras: hal sederhana saja ia berdusta, bagaimana dengan miliaran rupiah anggaran desa?
Lebih gawat, Jurianto juga menyebut nama beberapa kepala desa lain yang ikut bermain dalam politik praktis. Nama-nama itu akan dibuka dalam laporan lanjutan. Fakta ini memperlihatkan dugaan pelanggaran bukan insiden tunggal, melainkan jaringan terstruktur.
Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 melarang keras keterlibatan kepala desa dalam politik. Ancaman pidana 1 tahun kurungan atau denda Rp12 juta menanti.
Rekaman pengakuan Jurianto menegaskan satu hal, jabatan kepala desa dijual murah demi kepentingan politik pribadi. Kini, publik berhak bertanya: masih pantaskah ia duduk di kursi kepala desa? (hamba Allah).