Seusai Diperiksa Polda Jatim Anam Yakini Oknum Pejabat OPD Bangkalan Akan Terima Sanksi Pidana

Surabaya, Media Pojok Nasional – Seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur, Sekretaris LSM GARABS, Syaiful Anam, S.Pd, menegaskan keyakinannya bahwa oknum pejabat di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bangkalan yang diduga terlibat pelanggaran hukum akan segera menerima sanksi setimpal.

“Setelah pemeriksaan ini, kami semakin yakin oknum pejabat tersebut tidak bisa lolos begitu saja. Pihak kepolisian memiliki alat bukti yang cukup dan aturan hukum sudah jelas. Kami mendorong agar proses penegakan hukum benar-benar dijalankan,” ujar Anam kepada wartawan, Senin (22/09) siang.

Menurutnya, apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi, pejabat itu bisa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya berupa penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda hingga Rp1 miliar, serta pencabutan hak politik.

Tidak hanya itu, jika terdapat penyalahgunaan kewenangan atau pemalsuan dokumen, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan yang merugikan kepentingan masyarakat.

Selain itu Anam yang selama ini juga dikenal sebagai jurnalis di wilayah kota dzikir dan shalawat tersebut juga menyinggung soal dampak yang lebih luas, yakni bila penyalahgunaan jabatan tersebut mengakibatkan perusakan lingkungan dan ekosistem alam.

“Kalau terbukti ada kerusakan lingkungan akibat kebijakan atau tindakan pejabat, maka selain korupsi dia juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), khususnya Pasal 98 sampai Pasal 100,” jelasnya.

Pasal 98 ayat (1) UU PPLH mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sehingga menimbulkan kerugian kesehatan atau nyawa orang dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Pasal 99 ayat (1) menegaskan bahwa jika karena kelalaiannya menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku dapat dihukum penjara 1–3 tahun dan denda Rp1 miliar–Rp3 miliar.

Pasal 100 juga memberikan sanksi tambahan berupa pemulihan fungsi lingkungan yang rusak, pencabutan izin, hingga penghentian kegiatan.

“Ini bukan sekadar soal hukum pidana, tapi juga soal tanggung jawab moral dan sosial. Kerusakan lingkungan bisa berdampak panjang bagi generasi berikutnya. Dan keluarga pejabat tersebut juga akan menanggung beban sosial yang berat akibat nama baik yang tercemar,” tegas Anam.

Anam menekankan bahwa konsekuensi dari perbuatan semacam ini bukan hanya hukuman badan dan denda, melainkan juga tekanan sosial, kehilangan jabatan, serta hilangnya kepercayaan publik terhadap birokrasi.

“Kami berharap penegakan hukum berjalan transparan dan profesional, agar menjadi pelajaran bagi pejabat lain. Jabatan itu amanah, bukan sarana untuk merusak keuangan negara atau lingkungan,” pungkasnya.
(Hanif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *