Saat Kepala Desa Melampaui Batas, Perda Retribusi Sampah Diinjak di Kedungrejo

Jombang, Media Pojok Nasional –
Praktik pungutan retribusi sampah di Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, kini tengah menjadi sorotan. Seorang bernama Sarimin melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pemerintah desa setempat melalui Aplikasi Pengaduan Nasional pada 15 Mei 2025. Laporan tersebut telah diteruskan ke Inspektorat Kabupaten Jombang untuk ditindaklanjuti.

Dalam laporannya, Sarimin menyebut adanya pungutan retribusi sampah sebesar Rp.20.000 per rumah yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak diiringi transparansi penggunaan dana.

“Kepala Desa Kedungrejo memungut iuran retribusi sampah hingga Rp.20.000 per rumah. Saat warga mengeluhkan hal ini, tidak ada penjelasan terbuka tentang dasar pungutan maupun penggunaannya,” tulisnya dalam laporan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Bupati Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, besaran retribusi untuk rumah tangga di wilayah perdesaan ditetapkan hanya sebesar Rp.2.500 per rumah per bulan. Pemungutan retribusi tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau pihak ketiga yang bekerja sama secara resmi dengan pemerintah daerah.

Pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan atau menarik pungutan retribusi secara sepihak, apalagi dengan nilai jauh di atas ketentuan yang berlaku.

Jika praktik pungutan ini bersandar pada Peraturan Desa (Perdes), maka perlu ditegaskan bahwa Perdes tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya dalam Pasal 8 ayat (2) yang menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Dengan kata lain, Perdes tidak boleh melampaui atau menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perbup maupun Perda. Bila ini terjadi, maka regulasi desa tersebut patut diuji dan dibatalkan karena cacat hukum.

Saat ini laporan telah sampai ke meja Inspektorat Kabupaten Jombang. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi terkait langkah penanganannya. Media ini telah berupaya menghubungi pihak Inspektorat dan pemerintah desa, namun belum memperoleh respons.

Redaksi akan terus memantau perkembangan dugaan pungli ini. Karena memastikan aturan ditegakkan dan warga dilayani secara adil bukan semata soal hukum, tapi juga soal nurani dan integritas kepemimpinan. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *