Pungli Wisuda SMKN 10 Surabaya: Pembangkangan Terang-Terangan terhadap Aturan

Surabaya, Media Pojok Nasional –
SMKN 10 Surabaya dilaporkan melakukan pungutan liar dalam penyelenggaraan wisuda. Laporan di platform pengaduan nasional mengungkap bahwa siswa diwajibkan membayar Rp1.000.000 tanpa tanda bukti, dengan batas waktu pelunasan sebelum 20 Maret. Dari jumlah tersebut, Rp500.000 dikembalikan, sementara Rp500.000 lainnya diklaim sebagai “donasi” tanpa transparansi.

Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 000.1.5/1506/101.5/2025 secara tegas melarang penarikan biaya wisuda dalam bentuk apa pun. Namun, pungutan ini tetap berlangsung.

Menanggapi laporan ini, Dinas Pendidikan memberikan respons normatif, “Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Laporan segera kami koordinasikan dengan Kepala Cabang Dinas Kota Surabaya dan Kepala SMKN 10 Surabaya untuk mendapatkan tindak lanjut.”

Tidak ada penjelasan mengenai sanksi. Tidak ada kepastian apakah uang siswa akan dikembalikan. Tidak ada kejelasan mengapa sekolah yang didanai negara masih mencari cara untuk menarik uang dari siswa. Tenggat waktu ditentukan, pembayaran diwajibkan, sebagian dikembalikan, sebagian lagi diambil tanpa pertanggungjawaban. Sekolah atau perusahaan profit? (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *