PT Cipta Agro Sakti Akhirnya Tunjukkan Lokasi Plasma, Setelah Desakan Keras Warga Opo Kecamatan Bungku Utara 

Morowali Utara, Media Pojok Nasional – Setelah berlarut-larutnya tuntutan masyarakat Desa Opo, PT Cipta Agro Sakti (CAS) akhirnya merespons dengan mulai menunjukkan lokasi plasma untuk warga pada Senin, 30 Juni 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang dicapai dalam rapat “mendadak” antara perusahaan, Pemerintah Desa Opo, BPD Opo, dan perwakilan Pemerintah Kecamatan Bungku Utara.1 Juli 2025.

Rapat yang diselenggarakan di Uemalingku, Desa Kolo Atas, itu diinisiasi setelah desakan tak henti warga Desa Opo yang merasa hak-hak mereka atas skema pembagian 70-30 plasma diabaikan sejak awal. Kelalaian PT CAS dalam memenuhi kesepakatan sebelumnya telah menimbulkan kekecewaan dan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat.

Proses penunjukan lokasi kebun plasma ini, yang dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kecamatan, Kepala Desa Opo, Babinkamtibmas, Ketua BPD Desa Opo, serta seluruh warga, menjadi sorotan. Kepala Desa Opo, Nurbandu, dengan gamblang menjelaskan persoalan mendasar terkait luasan lahan. Dari total sekitar 500 hektar area perkebunan, hanya 260 hektar yang sudah tertanami kelapa sawit. Luasan 260 hektar inilah yang kini dijadikan acuan sepihak oleh perusahaan dalam penentuan lokasi plasma yang “telah disepakati,” menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi data awal.

“Perusahaan PT. CAS harus bertanggung jawab penuh untuk tidak mengabaikan tuntutan masyarakat ini. Selama ini masyarakat mungkin diam dan bersabar, tapi kali ini kami tidak akan diam dan terus menuntut hak kami!” tegas Kepala Desa Opo, Nurbandu, menandakan titik kesabaran warga yang telah habis.

Mamat, salah seorang perwakilan masyarakat, menegaskan bahwa verifikasi lokasi kebun kelapa sawit ini krusial. Ia menekankan perlunya transparansi untuk memastikan letak pasti plasma kebun sawit masyarakat, sekaligus menuntut perkebunan tersebut beroperasi secara berkelanjutan dan bertanggung jawab sesuai standar dan regulasi yang berlaku – sebuah sindiran terhadap praktik sebelumnya.

“Perusahaan Kelapa Sawit Cipta Agro Sakti (CAS) wajib menyediakan 30% dari total lahan yang sudah dikelola dan atau sudah ditanami kelapa sawit. Ini adalah hak kami, agar kami Masyarakat Desa Opo bisa meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan melalui kemitraan yang adil dengan perusahaan sawit,” ujar Mamat, menuntut pemenuhan kewajiban yang selama ini terkesan diulur-ulur.

Mamat juga memperingatkan, “Kami tegaskan untuk tidak main-main. Silakan saja verifikasi dan tunjukkan plasma masyarakat itu, kami setuju. Namun, kami belum juga mengizinkan PT. CAS untuk beraktivitas sebelum ada Memorandum of Understanding (MOU) yang jelas dan disaksikan oleh Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan, dan pihak-pihak terkait lainnya.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak lagi mudah percaya dan menuntut jaminan hukum yang kuat.

“Verifikasi yang baik juga dapat membantu mencegah potensi konflik antara perusahaan dan masyarakat terkait lahan plasma, sehingga tidak ada kebohongan atau tidak ada dusta di antara kita,” tutup Mamat, menggarisbawahi trauma dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap janji-janji yang belum terpenuhi.

Publisher -Red 
Reporter: Nakir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *