Gresik, Media Pojok Nasional –
Kegiatan penjualan kavling tanah bertajuk “Batas Kota – Randupadangan” di Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, tengah menjadi sorotan publik. Proyek yang dikelola oleh seorang pengusaha bernama Basuni ini ramai diperbincangkan karena disebut belum jelas status izin pengembangan dan penyediaan fasilitas sosial (fasos), termasuk lahan makam sebagaimana lazimnya di kawasan pemukiman.
Dari penelusuran sejumlah warga, brosur kavling yang beredar menampilkan denah blok lengkap dengan ukuran dan harga lahan. Namun, publik menyoroti tidak adanya keterangan mengenai area fasos atau fasum. Kondisi ini memunculkan tanda tanya mengenai kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang dan perizinan pembangunan yang berlaku di Kabupaten Gresik.
Pemerhati tata ruang lokal menilai, penyediaan fasos, termasuk lahan makam, taman, dan rumah ibadah—merupakan bagian tak terpisahkan dari perencanaan kawasan yang sehat dan berkeadilan sosial.
“Setiap kawasan hunian seharusnya dirancang dengan memperhatikan keseimbangan antara ruang ekonomi dan ruang sosial. Tanpa itu, pembangunan kehilangan makna keberlanjutan,” ujar seorang ahli tata ruang Gresik.
Ketentuan mengenai fasos dan fasum diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 1987 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan serta Permen PUPR Nomor 11/PRT/M/2019. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya pengembang menyediakan sebagian lahan untuk kepentingan publik dan sosial, bukan semata untuk kepentingan komersial.
Masyarakat berharap, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Gresik dapat segera melakukan verifikasi lapangan guna memastikan kegiatan di lokasi proyek berjalan sesuai aturan dan memperhatikan aspek sosial-lingkungan.
Saat dikonfirmasi terkait kejelasan izin dan alokasi lahan fasos, Kamis (23/10/2025), Basuni tidak memberikan jawaban. (hamba Allah).
