Proyek Drainase Siluman di Desa Sooko, Kades Sutrisno Berpotensi Langgar Aturan

Gresik, Media Pojok Nasional –
Pekerjaan pembangunan drainase di Dusun Guplong, Desa Sooko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, memunculkan tanda tanya besar. Kegiatan yang telah berjalan ini tidak disertai papan nama proyek, melanggar ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2006. Aturan tersebut mewajibkan pemasangan papan informasi berisi nama kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, dan pelaksana proyek.

Ketiadaan papan informasi menutup akses publik untuk mengetahui sumber pendanaan dan besaran biaya yang digunakan. Hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka informasi terkait penggunaan anggaran negara.

Apabila proyek ini bersumber dari Dana Desa, kewajiban transparansi diatur tegas dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kepala desa yang terbukti tidak transparan dalam pengelolaan keuangan dapat dikenakan sanksi administratif, pemberhentian, hingga pidana.

Jika ditemukan unsur penyalahgunaan anggaran, sanksi pidana merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sooko, Sutrisno, belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan dan sumber anggaran proyek drainase tersebut

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *