Mojokerto, Media Pojok Nasional – Yanis Hermiyati seorang pekerja di Mojokerto menggugat Mediator dan Kepala Disnaker Kab. Mojokerto ke Pengadilan Negeri Mojokerto karena diduga telah melakukan perbuatan melwan hukum (PMH) dengan turut tergugat Presiden Republik Indonesia, Menteri Ktenagakerjaan, Direktur Jendral Hubungan Industrial dan Kepala Disnaker Provinsi Jawa Timur.
Pasalnya Mediator Hubungan industrial tidak mengeeluarkan Anjuran Tertulis setelah melakukan mediasi antara Pekerja Yanis Hermiyati dan PT. Long Soon Indonesia pada tanggal 2 Agustus 2023 dengan seorang mediator hubungan industrial yang di tunjuk oleh Disnaker kab. Mojokerto yaitu Hadi Ibna Maranta.
Mediator Hubungan Industrial yang biasa di di panggil “Pak Hadi” mengatakan “untuk mengeluarkan anjuran kita masih menunggu kronologi daan pendirian ahir dari pihak perusahaan” sementara pihak pekerja telah menyampaikan Kronologi dan Pendirian Akhir secara tertulis melaui kuasanya yaitu Pengurus Serikat Pekerja SPBII.
“sampai kapan anjuran disnaker mau di keluarakan sedangkan tanpa anjuran kita ditolak untuk melakukan gugatan ke PHI sehingga saya sangat dirugikan karena tidak dapat melakukan upaya hukum lebih lanjut yang menyebabkan hak hak saya secara hukum bisa hilang “ ungkap Yanis Hermiyati kepada media Pojok Nasional (01/07/2024)
Secara terpisaha Imam Wahyudi S.H, M.H kuasa hukum pekerja menyampaikan “berdasarkan pasal 13 ayat 2 huruf (b) UU nomor 2 tahun 2004 selambat lambatnya 10 hari kerja sejak sidang mediasi pertama yaitu tanggal 2 agustus 2023 mediator sudah harus mengeluarkan anjuran, kalu seperti ini kan nasib pekerja terkatung katung tanpa kejelasan hukum, mau melanjutkan perkaranya tidak bisa karena tidak adanya ajuran atau risalah penyelesaian melaui mediasi”
“anjuran adalah bentuk risalah penyelesaian melaui mediasi berdasarkan Putusan Mahkmah Konstitusi nomor 68/PUU-XIII/2015 yang menjadi syarat formil pekerja untuk melakukatan gugatan ke Pengadilan hubungan Industrial” pungkasnya.
“kalau kinerja mediator di Disnaker Kab. Mojokerto begini nasib pekerja akan terkatung katung tanpa ada kejelasan, sehingga kami meminta semua jajaran penyelenggara pemerintahan mulai dari Presiden, Menaker, Dirjen Hubungan Industrial, Kepala Disnaker Prov. Jawa timur harus bertanggung jawab terhadap kejadian seperti ini, tutup Imam Wahyudi S.h, M.H kuasa Hukum Pekerja yang juga merupakan Seketaris Jendral DPP SPBII. (khil)