Gresik, Media Pojok Nasional –
Penegakan hukum di Gresik kembali menunjukkan efektivitasnya. Dalam 12 hari pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2025, Polres Gresik berhasil mengungkap 121 kasus dengan 146 tersangka yang diamankan. Hasil ini bukan sekadar angka, melainkan bukti bahwa aparat bekerja dengan presisi dalam menindak berbagai bentuk pelanggaran hukum.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan bahwa peredaran minuman keras (miras) menjadi kasus yang paling dominan, dengan 49 kasus dan 52 tersangka. Selain itu, operasi ini juga mengungkap premanisme (3 kasus, 5 tersangka), perjudian (17 kasus, 24 tersangka), narkoba (9 kasus, 10 tersangka), prostitusi (1 kasus, 1 tersangka), serta balap liar dengan 2 kendaraan dan 54 pelanggar.
Dalam operasi ini, sebanyak 1.746 botol miras berbagai merek berhasil disita sebagai barang bukti. Data ini mempertegas bahwa konsumsi dan distribusi minuman beralkohol masih menjadi tantangan utama dalam menjaga ketertiban sosial di wilayah Gresik.
“Operasi ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa kompromi,” ujar Rovan, Kamis (20/3/2025).
Keberhasilan ini tidak hanya mencerminkan ketegasan aparat kepolisian, tetapi juga menjadi refleksi bagi masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap hukum. Dengan langkah preventif dan represif yang terus diperkuat, Polres Gresik menegaskan bahwa hukum bukan sekadar aturan, melainkan fondasi ketertiban yang harus ditegakkan dengan penuh integritas. (hamba Allah).