Bangkalan, Media Pojok Nasional — Kepolisian Resor Bangkalan terus dalami laporan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh pemilik akun TikTok bernama ODOX RASTAMAN.
Surat resmi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang diterbitkan pada tanggal 7 Juni 2025 menegaskan bahwa proses penyelidikan tengah berlangsung dan beberapa langkah telah dilakukan.
Dalam surat bernomor B/713/VI/RES.1.24./2025/Satreskrim, pihak kepolisian menyampaikan hasil perkembangan atas laporan pengaduan masyarakat yang masuk pada 10 Februari 2025.
Disebutkan bahwa penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap tiga orang saksi serta akan mengundang dua orang lainnya untuk memberikan keterangan tambahan.
Penyelidikan kasus ini dipimpin oleh IPDA Firdiansyah Widyatama F. S.H., M.H., yang ditunjuk sebagai Kanit Idik IV Satreskrim Polres Bangkalan.
Upaya koordinasi juga dilakukan dengan ahli bahasa guna mendalami unsur-unsur dalam perkara ini, mengingat dugaan pencemaran nama baik dilakukan melalui konten video yang diunggah di platform media sosial.
“Kami sedang mendalami konten yang diunggah oleh akun TikTok ODOX RASTAMAN. Klarifikasi dari para saksi dan bukti digital sedang dikaji secara menyeluruh,” terang Polres Bangkalan dalam surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H.
Surat tersebut ditujukan kepada pelapor atas nama Hanif, warga Dusun Ta’anyar, Desa Buduran, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, yang sebelumnya melayangkan aduan resmi atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan media sosial sebagai sarana dugaan tindak pidana, dimana rekam jejak digital menjadi bahan bukti penting dalam proses penyelidikan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang dapat merugikan nama baik orang lain.
Penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut dalam waktu dekat. (Anam)