Perpindahan HU Oleh KPU Dari Bangkalan Ke Surabaya. PKS; Berpotensi Dilaporkan Pada DKPP

Surabaya, Media Pojok Nasional — Menindaklanjuti pelaksanaan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas aduan dari Caleg PKS Dapil lima di Wilayah Kabupaten Bangkalan diputuskan untuk dilaksanakannya Hitung Ulang (HU) namun PKS menyayangkan atas pergeseran tempat dari semula di Wilayah Bangkalan ke Surabaya Jawa Timur.

Tepatnya hari ini HU tersebut dilaksanakan di Salahsatu Hotel yang berlokasi di Surabaya, sehinga demikian, beberapa partai politik menolak putusan KPU Bangkalan atas pemindahan tempat HU ke Surabaya. Penolakan tersebut salah satunya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan beberapa partai lainnya.

Mengenai hal itu H. Musawwir, Caleg dari PKS membahtah keputusan KPU Bangkalan. Menurutnya, KPU Bangkalan sudah melanggar Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan perintah dari KPU Jatim.

“Saya heran, sekalipun itu memang perintah dari KPU Jatim, apakah KPU Jatim di atasnya Mahkamah Konstitusi, seharusnya KPU Bangkalan lebih mematuhi perintah MK biar tidak terkesan KPU Jatim lebih tinggi dari MK,” jelas H. Sawwir.

Lebih lanjut, politikus PKS itu mengecam, bahwa terjadinya pemaksaan HU ke Provinsi Jawa Timur, tentu ada indikasi Skrenareo politik yang akan dilakukan KPU Bangkalan dan KPU Jatim.

“Saya yakin pemindahan ini tidak hanya alasan keamanan, sebab Polres siap mengamankan. HU di Surabaya ini pasti ada skrenareo politik yang akan dilakukan oleh KPU, tentu ini menimbulkan pertanyaan besar kenapa harus di pindah ke salah satu hotel di Surabaya kalau disini masih bisa, apa artinya keberadaan KPU di Bangkalan?,” kata H. Musawwir mempertanyakan.

Dampak pemindahan HU yang dilaksanakan di Surabaya Jatim. Oleh sebah itu, atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan KPU Bangkalan, maka bersiaplah untuk dilaporkan ke DKPP atas tidak patuhnya terhadap amar putusan Mahkamah Konstitusi.

“Lihat aja, dengan dipaksanya HU ke KPU Jatim, makan KPU Bangkalan siap-siap untuk dilaporkan ke DKPP,” tegasnya.

KPU Bangkalan, Baharuddin menjelaskan, keputusan pelaksanaan HU di Surabaya ini bukan tidak mendasar, melainkan keputusan HU ini berdasarkan surat perintah dari KPU Provinsi Jawa Timur Nomor: 286/PV.01.1-SD/35/2025 tentang tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kami hanya menjalankan perintah dari pimpinan provinsi Jawa Timur. Hitung Ulang akan dilakukan pada tanggal 26 Juni 2024, di salah satu hotel di Surabaya,” katanya menanggapi. (Anam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *