Malang, Media Pojok Nasional — Sejumlah perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) mengungkapkan kegelisahan dan keberatan serius terhadap kebijakan pemerintah yang mewajibkan peningkatan setoran modal deposito perusahaan dari Rp1,5 miliar menjadi Rp3 miliar. Kenaikan drastis ini dinilai sangat memberatkan, bahkan berpotensi menghancurkan perusahaan kecil dan menengah yang selama ini menjadi tulang punggung penempatan PMI.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, yang tidak hanya menaikkan kewajiban modal, tetapi juga mengatur pembagian wilayah penempatan PMI menjadi tiga zona utama: Asia Timur, Asia Tengah, dan Asia Tenggara. Setiap zona memiliki tantangan dan kebutuhan perlindungan yang berbeda secara signifikan.
Dari sisi pemerintah, kenaikan deposito modal dimaksudkan untuk memastikan perusahaan memiliki kapasitas finansial cukup untuk menangani masalah yang mungkin terjadi pada pekerja migran, mulai dari perlindungan hukum, asuransi hingga bantuan darurat. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan pihak penyalur justru tercekik oleh beban finansial ini.
“Modal Rp1,5 miliar saja sudah memberatkan sebagian besar perusahaan kami. Bayangkan, kalau dipaksakan naik menjadi Rp3 miliar, terlebih lagi yang menargetkan lebih dari satu wilayah penempatan, seperti Asia Tengah dan Asia Tenggara sekaligus, hampir pasti banyak perusahaan kecil akan gulung tikar”, ujar seorang pengurus asosiasi perusahaan penyalur yang meminta identitasnya disamarkan, Selasa (2/9/25).
Pembagian wilayah yang menjadi dasar perhitungan deposito mencakup:
- Asia Timur: Meliputi negara-negara seperti Jepang, Korea Selatan, Taiwan, dan China. Wilayah ini menuntut perlindungan ketat karena regulasi ketenagakerjaan yang kompleks dan penerapan kontrak kerja internasional yang ketat.
- Asia Tengah: Termasuk Kazakhstan, Uzbekistan, Kirgizstan, dan Tajikistan, di mana regulasi negara tujuan cukup beragam dan penanganan administratif memerlukan biaya besar untuk dokumen dan visa kerja.
- Asia Tenggara: Negara seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand yang meski lebih dekat secara geografis namun tetap membutuhkan biaya besar untuk akomodasi, kontrak bilateral, dan perlindungan hukum yang mutlak.
Secara hukum, kewajiban modal deposito diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan peraturan pelaksananya, termasuk Permen KP2MI Nomor 1 Tahun 2025. Deposito ini dimaksudkan sebagai jaminan yang dapat dicairkan untuk menyelesaikan masalah pekerja migran jika perusahaan gagal memenuhi tanggung jawabnya.
Namun, para pelaku usaha menilai bahwa aturan baru ini tidak mempertimbangkan kondisi nyata yang dialami perusahaan kecil dan menengah. Kekhawatiran terbesar adalah minimnya masa transisi sehingga banyak perusahaan kesulitan beradaptasi secara finansial.
“Kebijakan ini sebenarnya sangat berisiko menghilangkan peran penting perusahaan kecil dan menengah yang telah bekerja profesional dan berkontribusi besar pada penempatan PMI,” imbuh pengurus asosiasi tersebut.
Keluhan ini menjadi sinyal penting bahwa kenaikan deposito tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan perlindungan pekerja migran. Sebaliknya, aturan ini dikhawatirkan justru menimbulkan krisis di industri penempatan PMI yang berdampak pada berkurangnya penempatan PMI yang aman dan resmi.
Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan tanggapan resmi terhadap keberatan tersebut. Pelaku usaha berharap agar pemerintah dan DPR membuka ruang dialog agar kebijakan tetap berpihak pada keberlangsungan industri dan kesejahteraan pekerja migran.
Revisi Undang-Undang 18/2017 yang saat ini masih dalam proses legislasi pun dianggap sebagai momentum yang tepat untuk menyerap aspirasi para pelaku usaha demi terciptanya regulasi yang lebih berimbang, inklusif, dan berkeadilan.
Dengan pendekatan proporsional dalam penerapan deposito modal per wilayah penempatan, diharapkan pemerintah bisa menyelenggarakan kebijakan yang efektif menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja migran dan keberlangsungan usaha penyaluran PMI sehingga semua pihak bisa merasakan manfaat optimal.
Red.Team