Bangkalan, Media Pojok Nasional – Menjelang pencairan Dana Desa (DD) termin kedua Tahun Anggaran 2025, sejumlah pegiat masyarakat di Kecamatan Arosbaya mulai angkat suara. Mereka mengingatkan agar semua pihak, khususnya pemerintah desa dan camat selaku pemberi rekomendasi pencairan, lebih berhati-hati dalam mengawal setiap rupiah anggaran desa.
Pasalnya, praktik tindak pidana korupsi (Tipidkor) di level desa bukanlah hal baru. Banyak kasus yang sudah terbongkar di daerah lain, mulai dari proyek fiktif, pengurangan volume pekerjaan, hingga penyunatan bantuan langsung tunai (BLT) bagi warga miskin.
Modus-modus semacam itu, menurut pegiat desa, sangat mungkin terjadi apabila tidak ada kontrol ketat dari semua lini.
“Camat punya peran strategis, karena rekomendasi pencairan tidak bisa keluar tanpa tandatangan dari beliau. Artinya, sejak tahap awal seharusnya sudah ada filter, jangan sampai proposal pencairan yang bermasalah tetap lolos,” ujar Hanif, Pegiat Arosbaya, Jumat (29/08).
Hanif menegaskan, penyalahgunaan Dana Desa bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan tindak pidana korupsi yang diatur dalam hukum positif Indonesia.
“Kalau camat sampai terlibat atau membiarkan ada penyimpangan, maka ancaman pasalnya jelas. Ada Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sanksinya sangat berat, minimal 4 tahun penjara dan maksimal bisa 20 tahun, bahkan seumur hidup, ditambah denda miliaran rupiah,” tegasnya.
Sebagai gambaran, sejumlah kasus pernah menjerat aparat desa maupun camat di Indonesia. Misalnya, mantan Camat Krayan Tengah, Nunukan, Kalimantan Utara, divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan pungutan liar dari Dana Desa pada 2019.
Kasus serupa juga terjadi di berbagai daerah, di mana kepala desa ditangkap aparat karena terbukti membuat proyek fiktif, menilap BLT, hingga mark up pembangunan infrastruktur desa.
Fakta ini menjadi bukti nyata bahwa penyalahgunaan Dana Desa bukan sekadar isu, melainkan ancaman hukum yang benar-benar bisa menjerat pejabat lalai maupun nakal.
Ia menilai, potensi Tipidkor biasanya terlihat dari lemahnya transparansi dan minimnya partisipasi masyarakat dalam musyawarah desa. Selain itu, kualitas proyek fisik yang dikerjakan asal-asalan kerap menjadi indikator kuat adanya penyimpangan.
Opini publik di Arosbaya kini menaruh harapan pada peran pengawasan camat. Jika camat lalai, maka peluang penyelewengan semakin besar. Sebaliknya, bila camat tegas dan konsisten memastikan prosedur sesuai regulasi, maka desa bisa lebih aman dari jerat hukum.
“Dana Desa itu bukan uang pribadi pejabat desa, melainkan amanah negara untuk kesejahteraan rakyat. Jika sampai dikorupsi, maka yang tercederai bukan hanya aturan, tapi juga martabat desa,” tegasnya.
(Anam)