Panggilan “Anjing” Berpotensi Pidana, Publik Diingatkan Bijak Berbahasa Jelang KUHP Baru

Jakarta, Media Pojok Nasional –
Materi edukasi hukum yang beredar luas di media sosial mengingatkan masyarakat untuk menghentikan kebiasaan memanggil sesama dengan sebutan “anjing”. Ungkapan yang selama ini kerap dinormalisasi dalam pergaulan dinilai berisiko hukum dan dapat berujung pidana.

Dalam poster tersebut dijelaskan, perbuatan menghina dengan kata-kata yang merendahkan martabat manusia berpotensi dijerat pidana penjara paling lama enam bulan atau denda hingga Rp10 juta. Ketentuan ini merujuk Pasal 436 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Secara visual, poster menampilkan sosok advokat dengan latar simbol palu hakim, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar etika sosial, melainkan telah masuk ranah hukum positif. Pesan utamanya jelas: teman adalah manusia, bukan objek hinaan.

Pasal 436 KUHP baru mengatur penghinaan ringan yang dilakukan secara lisan dan dapat menyerang kehormatan atau harga diri seseorang. Dalam kerangka hukum baru, kekerasan verbal dipandang memiliki dampak serius dan tidak lagi dianggap remeh.

Edukasi ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat memiliki batas. Normalisasi bahasa kasar, meski dibungkus candaan, dapat berimplikasi hukum ketika melanggar martabat orang lain. Menjelang berlakunya KUHP baru, masyarakat dituntut lebih dewasa dan bertanggung jawab dalam bertutur kata. (hambaAllah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *