LSM GARABS Tekankan Pemahaman Pada Juknis dan Juklak Kopdes Merah Putih

Bangkalan, Media Pojok Nasional — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Bangkalan Sejahtera (GARABS) memberikan imbauan tegas kepada seluruh pengurus maupun anggota Koperasi Merah Putih (KMP), khususnya dalam skema program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, untuk memahami dengan benar Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak).

Sekretaris Jenderal LSM GARABS, Syaiful Anam S.Pd menegaskan, tujuan program Kopdes Merah Putih adalah untuk menghadirkan manfaat nyata bagi pemanfaatan pongolahan setiap potensi perekonomian masyarakat desa melalui penguatan kelembagaan koperasi.

Namun, kata dia, manfaat itu tidak akan bisa maksimal dirasakan apabila pengurus maupun anggota justru mengabaikan ketentuan-ketentuan yang telah diatur.

“Kopdes Merah Putih bukan sekadar program formalitas, melainkan skema strategis untuk membangun kemandirian ekonomi desa. Karena itu penting bagi semua pengurus dan anggota koperasi untuk patuh pada Juklak dan Juknis agar manfaat program bisa dirasakan bersama, bukan justru menjadi beban atau masalah di kemudian hari,” tegas Syaiful Anam, Senin (22/07).

Menurutnya, dalam praktik di lapangan kerap ditemukan masih minimnya pemahaman pengurus terhadap prosedur pengelolaan dana koperasi, tata cara pembukuan, hingga mekanisme pelaporan.

Hal tersebut, lanjut dia, seringkali menjadi penyebab utama munculnya persoalan internal di tubuh para pengurus koperasi.

GARABS juga menilai, perlu adanya upaya kolektif dari pihak pendamping maupun pengurus koperasi untuk aktif melakukan sosialisasi dan pelatihan secara berkala. Sehingga, tata kelola koperasi berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan nilai transparansi tetap terjaga.

“Kami mendorong adanya pendampingan aktif, agar Koperasi Merah Putih bukan hanya sebatas papan nama, tapi benar-benar mampu menggerakkan laju peningkatan perekonomian desa dengan sehat, transparan dan membawa dampak positif,” imbuhnya.

GARABS berharap Kopdes Merah Putih menjadi sarana produktif untuk masyarakat, bukan menjadi sarang praktik yang menyalahi aturan akibat ketidaktahuan maupun kesengajaan terhadap pelencengan pelaksanaan dalam juklak dan juknisnya.

“Jangan sampai yang seharusnya program mensejahterakan malah menjerumuskan pada pelanggaran aturan maupun hukum yang sudah dijadikan acuan formal karena pengelolaan yang keliru,” ujar Anam menutup penyampaiannya. (Hanif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *