Legalisasi Tanah Umat: KUA Cerme Serahkan 11 Berkas Wakaf ke BPN Gresik

Gresik,Media Pojok Nasional –
Di tengah peliknya problem agraria nasional, satu langkah konkret kembali diambil untuk mengamankan aset umat yang selama ini terpinggirkan dalam arus legalitas pertanahan. Senin (22/4), Kantor Urusan Agama (KUA) Cerme menyerahkan 11 berkas pendaftaran tanah wakaf kepada Satuan Tugas Percepatan Wakaf Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik.

Serah terima ini bukan sekadar alih dokumen administratif. Ia adalah wujud artikulasi komitmen dua institusi negara—Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN—dalam menyelesaikan salah satu ironi struktural: banyaknya tanah wakaf yang fungsional secara sosial-religius, namun tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

“Kami tidak ingin tanah-tanah wakaf menjadi korban dari kelambanan birokrasi atau kesimpangsiuran status,” tegas Kepala KUA Cerme. Ia menyebut 11 bidang yang diserahkan hari ini sebagai hasil pendataan intensif bersama para nadzir—sebuah kerja dasar yang selama ini luput dari perhatian publik.

Perwakilan Satgas Percepatan Wakaf Kantor Pertanahan Gresik merespons dengan nada optimistis. “Ini bukan soal angka, tapi soal kecepatan negara dalam melindungi hak kolektif masyarakat,” ujarnya. Tim teknis pengukuran akan segera diterjunkan ke lapangan, memastikan bahwa proses sertifikasi bisa berlangsung tanpa stagnasi.

Di atas kertas, tanah wakaf memang hanya entitas agraria. Namun dalam konteks sosiologis, ia adalah tulang punggung ekosistem keagamaan dan solidaritas sosial. Masjid, madrasah, pondok pesantren, bahkan makam dan balai warga—semuanya berdiri di atas tanah wakaf. Ketika status hukumnya rapuh, maka seluruh struktur peradaban yang bertumpu padanya ikut terancam.

Inisiatif KUA Cerme dan Kantor Pertanahan Gresik hari ini menjadi simbol bahwa negara, setidaknya di level lokal, mulai merespons urgensi ini dengan presisi. Dan dalam lanskap pertanahan nasional yang kompleks—di mana mafia tanah, sengketa, dan alih fungsi mengintai setiap jengkal ruang—langkah ini layak diapresiasi sebagai bentuk perlindungan hak kolektif yang sesungguhnya.

Karena pada akhirnya, tanah wakaf bukan hanya amanah spiritual. Ia adalah infrastruktur publik yang jika tak segera disertifikasi, akan menjadi ruang kosong dalam hukum, dan celah lebar dalam keadilan agraria. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *