Surabaya, Media Pojok Nasional – Jumat (25/7/2025), Sebuah praktik tak patut dan mencoreng dunia pembiayaan kembali terjadi di Surabaya. Seorang oknum debt collector internal dari PT. Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Surabaya 1 diduga telah menyalahgunakan wewenangnya secara Keras dan intimidatif terhadap seorang jurnalis media online. Oknum yang berinisial M.S.A itu memaksa korban untuk melakukan pelunasan kredit motor melalui rekening pribadi miliknya, alih-alih melalui jalur resmi perusahaan seperti yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan.
Lokasi kantor PT. Mandiri Utama Finance Cabang Surabaya 1 sendiri berada di Jl. Dr. Ir. H. Soekarno No. 464, Surabaya, Jawa Timur, yang menjadi tempat bertugas oknum tersebut. Namun tindakan yang dilakukan sangat jauh dari prinsip profesionalisme dan etika perusahaan pembiayaan modern.
Menurut penuturan korban yang juga seorang jurnalis aktif di Surabaya, (Nasabah) dari PT Mandiri utama Finace (MUF) tindakan tersebut berlangsung dengan Sikap bengis keras, tekanan psikologis, dan intimidasi verbal. Bahkan lebih dari itu, oknum (MSA) tidak memberikan kwitansi atau tanda bukti resmi atas pembayaran yang telah dilakukan Pada Saat itu. Setelah menerima dana melalui rekening pribadinya, ia justru menyobek bukti pernyataan pembayaran yang sebelumnya sempat dibuat di hadapan korban, dan lebih buruk lagi, memaksa korban dengan keras untuk menghapus seluruh dokumentasi berupa video, foto, serta tangkapan layar yang merekam momen pembayaran dan pelunasan tersebut.
“Saya sudah melakukan pembayaran sesuai dengan yang dia minta. Tapi yang saya tidak habis pikir, dia malah menyobek dokumen kwitansi yang saya pegang, dan meminta keras saya untuk menghapus semua bukti video dan foto di ponsel saya. Dia bilang ‘ini rahasia transaksi kita berdua diluar kantor, njgan dan tidak boleh disimpan, nanti kamu rugi sendiri’ sambil mengancam secara verbal,” ujar korban yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.
Pengarahan keras dan Penghilangan Bukti
Tindakan menyobek bukti pembayaran dan memaksa penghapusan dokumentasi bukan hanya bentuk intimidasi, tetapi juga diduga kuat merupakan upaya menghilangkan alat bukti yang sah dalam proses hukum. Dalam perspektif hukum pidana, tindakan ini termasuk dalam kategori menghalangi keadilan (obstruction of justice) dan penghilangan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 221 dan Pasal 233, dengan ancaman hukuman pidana kurungan atau penjara.
Ketua LBH Pers Surabaya, Ari S., menyebut bahwa kasus ini telah memasuki eskalasi serius karena menyangkut dua aspek penting, yaitu perlindungan konsumen dan kebebasan pers. “Ini bukan sekadar intimidasi terhadap nasabah, tapi juga kepada seorang jurnalis yang seharusnya mendapat perlindungan konstitusional. Tindakan merusak atau menyuruh menghapus barang bukti, sangat berbahaya dan harus diusut secara pidana.”

Profesi Jurnalis dan Lembaga Perlindungan Konsumen Bergerak
Peristiwa ini langsung mendapat respons luas dari kalangan jurnalis, masyarakat sipil, dan lembaga perlindungan konsumen.
Ketua AJI Surabaya, Yulianus Andre Yulis mengecam keras tindakan intimidatif tersebut. “Kami melihat ini sebagai bentuk tekanan terhadap integritas profesi jurnalis. Selain soal konsumen, ini juga persoalan upaya membungkam seseorang yang memiliki peran kontrol sosial,” ucapnya.
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (LPKI) Jawa Timur menegaskan bahwa praktik penagihan seperti ini adalah pelanggaran fatal terhadap standar pelayanan dan tata kelola perusahaan pembiayaan. Menurut mereka, perusahaan pembiayaan tidak boleh membiarkan seorang staf internal menerima uang angsuran melalui jalur pribadi, tanpa adanya mekanisme resmi dan bukti pembayaran yang sah.
Respons Pihak Perusahaan dan Upaya Hukum Korban
Hingga berita ini dinaikkan, pihak manajemen PT. Mandiri Utama Finance Cabang Surabaya 1 yang berkantor di Jl. Dr. Ir. Soekarno No. 464 Surabaya, belum memberikan pernyataan resmi. Namun, sumber internal menyebut bahwa oknum (MSA) telah ditarik sementara dari kegiatan operasional lapangan, dan tengah dalam proses investigasi internal oleh tim kepatuhan perusahaan.
Sementara itu, korban melalui kuasa hukum akan melayangkan laporan resmi ke Polrestabes Surabaya, dengan membawa bukti transfer, tangkapan layar, dan kesaksian terkait intimidasi serta penghilangan bukti oleh oknum tersebut.
Imbauan kepada Masyarakat dan Evaluasi Tata Kelola Perusahaan Pembiayaan
Kasus ini diharapkan menjadi alarm bagi masyarakat untuk tidak pernah membayar cicilan atau pelunasan kredit ke rekening pribadi siapapun, sekalipun pihak tersebut mengaku sebagai petugas resmi perusahaan. Masyarakat harus selalu meminta kwitansi asli, bukti transfer ke rekening perusahaan, dan konfirmasi melalui call center resmi sebelum melakukan pembayaran apapun.
Selain itu, PT. Mandiri Utama Finance sebagai entitas resmi pembiayaan di bawah pengawasan OJK, perlu melakukan audit menyeluruh, memperketat SOP internal, serta membuka saluran pengaduan yang responsif untuk mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.
Antara Kepercayaan, Etika, dan Hukum
Dunia pembiayaan sangat bergantung pada kepercayaan publik dan etika profesional, bukan pada tekanan atau penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum. Jika tidak dikoreksi dengan serius, tindakan seperti ini akan merusak reputasi seluruh industri dan membawa dampak besar terhadap hak-hak konsumen.
Korban dari kalangan jurnalis (Nasabah ) ini telah menunjukkan keberanian dalam membela haknya dan melawan praktik tidak adil. Kini, masyarakat dan penegak hukum menunggu langkah tegas dari perusahaan dan aparat agar keadilan benar-benar ditegakkan.(Murd/Dionz)