Diduga Belum Berizin, Aktivitas Koperasi Simpan Pinjam di Cerme Disorot

Gresik, Media Pojok Nasional –
Kegiatan simpan pinjam yang dijalankan oleh sebuah koperasi di wilayah Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, menjadi sorotan setelah sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran terkait mekanisme penagihan dan besaran bunga cicilan.

Keterangan dari warga menyebutkan bahwa keterlambatan pembayaran kerap dibarengi dengan tekanan verbal. Beberapa warga juga mengaku tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai struktur bunga maupun ketentuan pinjaman secara tertulis.

Saat dikonfirmasi, perwakilan koperasi mengakui bahwa badan usaha tersebut belum memiliki izin resmi. “Kalau perizinan tidak ada, Pak. Baru tahap pengajuan,” ujar salah satu pengelola.

Merujuk Pasal 44 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, setiap koperasi diwajibkan memiliki badan hukum. Adapun kegiatan simpan pinjam mensyaratkan Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP) sesuai dengan Permenkop UKM No. 11 Tahun 2017. Tanpa IUSP, operasional simpan pinjam tidak masuk dalam kategori legal secara administratif.

Lebih lanjut, Pasal 56 UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan mengatur sanksi bagi pihak yang menyelenggarakan kegiatan di sektor jasa keuangan tanpa izin. Hal serupa tercantum dalam Pasal 16 dan 17 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang memuat ketentuan pidana bagi kegiatan keuangan tanpa legalitas.

Informasi tambahan yang diperoleh menyebutkan bahwa salah satu orang kepercayaan koperasi diduga telah menggunakan dana internal untuk kepentingan pribadi. Hal ini masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut oleh Media ini.

Hingga saat ini, kegiatan koperasi masih berlangsung. Masyarakat berharap adanya peninjauan dari instansi terkait guna menjamin aktivitas lembaga keuangan berjalan sesuai regulasi dan mengedepankan prinsip transparansi.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *