Komplotan Alap Alap Motor Ketangkap Basah, Satu DP0

Surabaya,Media Pojok Nasional – Unit Reskrim polsek Sukomanugal telah menunjukan ketegasnnya telah mengamankan seorang alap-alap motor di kos kosan salon Funky Jl Simo Hilir Utara Blok 3A NO. 24 Surabaya, pada hari Minggu (13 /7/2025) sekira pukul 20.30 WIB. Satu dari dua anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu masih daftar pencarian orang ( DPO )

Kapolsek Sukomanugal Kompol Zainur Rofik SH, melalui kanit reskrim Ipda Eko Yudha Prasetyo, S.H., mengatakan, anggota kami bertindak cepat menangani laporan warga. “Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku curanmor di wilayah hukum kami,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Rabu (16/7/2025)

Identitas pelaku yang tertangkap basah itu berinisial MD warga Jln Kemayoran DKA Kelurahan Selatan Kota Surabaya. Dia ketahuan saat sedang membobol 1 unit sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T. Aksi itu diketahui warga sekitar yang kemudian melaporkan maling motor itu ke polisi. Sedangkan rekan pelaku sudah kabur.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Tri Ayu F (21), warga Jl Simo Hilir Utara , Surabaya, yang kehilangan motornya saat diparkir di depan salon. Pelaku sudah membawa sepeda motor vario warna hitam yang sebelumnya sudah dikunci stang oleh korban.

Dari penangkapan pelaku bedasarkan dari 3 orang saksi yakni M, (17 Th), N.P (18 Th) dan R (18Th), saat pelaku melakukan aksi kejahatannya, saksi mengetahui gerak gerik pelaku yang mencurigakan yang sudah membawa motor korban, akhirnya pelaku diteriaki maling selanjutnya pelaku diamankan oleh saksi dan warga. Sedangkan teman pelaku melarikan diri dengan ciri ciri memakai topi putih, jaket merah,kurus.tinggi rambut (DPO)

Adapun dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni, satu kunci letter T lengkap, CCTV, dan 2 kunci L. Selanjutnya pencuri sepeda motor itu dibawa ke mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saksi juga sudah diperiksa.“Kami juga terus memburu pelaku lainnya yang melarikan diri,”ujar Ipda Eko

Ipda Eko menambahkan,” Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Dia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara, “

“Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum. Gunakan kunci ganda dan cari lokasi parkir yang aman dan terang,” tutup Kanit reskrim. (Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *