Kepala Desa Sudangan Dikritik atas Pemblokiran Nomor Wartawan

Lamongan, Media Pojok Nasional –
Kepala Desa Sudangan, Glagah, Lamongan, Abdul Rokhim, dikritik atas tindakannya memblokir nomor wartawan yang mencoba mengkonfirmasi informasi tentang anggaran.

Tindakan ini dianggap sebagai bentuk penghalangan terhadap kebebasan pers dan hak wartawan untuk mencari informasi.

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang memiliki hak untuk memperoleh informasi (Pasal 8 Ayat 2). Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memperoleh informasi publik (Pasal 5 Ayat 1).

Pemblokiran nomor wartawan oleh Kepala Desa Sudangan juga dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menghalangi atau membatasi akses informasi publik dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana.

Saat dikonfirmasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat menyatakan bahwa pemblokiran nomor wartawan oleh Kepala Desa Sudangan merupakan “hak preogratif” yang tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.

“Kami tidak dapat mengintervensi hak preogratif Kepala Desa Sudangan, karena itu merupakan haknya sebagai individu,” Sanggah Dinas PMD.

Namun, jawaban ini dianggap tidak tepat dan menyesatkan, karena pemblokiran nomor wartawan dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar undang-undang.

Kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat tentang kebebasan pers dan hak wartawan untuk mencari informasi.

Pihak berwenang diharapkan dapat segera menindaklanjuti kasus ini dan memberikan sanksi yang tepat kepada Kepala Desa Sudangan, Abdul Rokhim. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *