Kepala Desa Kedungrejo Langgar Mekanisme Dana BKK, Sanksi Tegas Harus Ditegakkan

Jombang, Media Pojok Nasional – Kepala Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh, Jombang, M. Nurudin diduga kuat melanggar prosedur dalam pelaksanaan proyek plafon pendopo yang dibiayai Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2024 sebesar Rp100 juta.

Alih-alih dilaksanakan secara swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana diwajibkan oleh Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, pekerjaan justru diserahkan ke pihak ketiga tanpa izin dan tanpa pengawasan dari Pemerintah Daerah. Padahal, regulasi secara tegas melarang keterlibatan rekanan luar dalam proyek desa tanpa dasar hukum yang sah.

Proyek tersebut kini memunculkan masalah. Plafon yang baru selesai dikerjakan sudah dalam kondisi rusak: muncul retakan, lis hiasan terlepas, dan sejumlah item pekerjaan tidak dikerjakan sama sekali. Hal ini menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan serta dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan.

Atas pelanggaran ini, Kepala Desa Kedungrejo berpotensi dikenai sanksi berat: teguran tertulis, pencabutan kewenangan pengelolaan dana, pengembalian kerugian negara, hingga proses hukum sesuai UU Tipikor jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

Media ini masih terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Inspektorat Kabupaten Jombang, untuk menggali informasi lebih lanjut dan memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik di tingkat desa. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *