Kemendikbud Diminta Ambil Tindakan Dengan Mahalnya Biaya Pendaftaran SMKN 2 Probolinggo Kota

Probolinggo,Media Pojok Nasional – Keluhan muncul dari sejumlah wali murid calon siswa baru di SMK Negeri 2 Probolinggo Kota terkait mahalnya biaya masuk tahun pelajaran 2025/2026. Berdasarkan informasi yang diterima, setiap siswa dikenakan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebesar Rp1.500.000, serta Dana Tahunan (DNT) senilai Rp1.200.000, sehingga total pungutan mencapai Rp2.700.000.

Rincian DNT tersebut meliputi berbagai kegiatan seperti lomba siswa, peringatan hari besar, asuransi, pengembangan ICT, bisnis center, hingga program ekstrakurikuler. Pungutan ini dinilai tidak transparan dan memberatkan wali murid, terutama kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Salah satu wali murid berinisial DN mengaku terpaksa harus berutang demi melunasi biaya tersebut. “Saya pinjam ke sana sini untuk membayar. Kalau tidak lunas, anak saya tidak dapat seragam yang sama dengan teman-temannya. Itu memalukan,” ujar DN dengan mata berkaca-kaca, Jumat (1/8/2025).

Lebih parahnya, awak media telah berulang kali mencoba meminta klarifikasi dari Kepala SMKN 2 Probolinggo, namun hingga saat ini yang bersangkutan tidak merespons. Sikap bungkam ini semakin memicu kecurigaan publik akan potensi pelanggaran aturan.

Padahal, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pungutan hanya dapat dilakukan melalui kesepakatan dengan komite, bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh menjadi syarat penerimaan siswa.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan oleh Dinas Pendidikan maupun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sejumlah pihak mendesak agar Kemendikbud turun tangan melakukan audit dan evaluasi terhadap praktik pungutan yang terjadi di SMKN 2 Probolinggo.

“Ini sekolah negeri, dibiayai negara. Jika siswa dipaksa bayar jutaan, maka di mana letak keadilan pendidikan?” ujar salah satu pegiat pendidikan di Probolinggo.

Pendidikan yang seharusnya menjadi hak seluruh warga negara kini menjadi beban berat bagi keluarga miskin. Jika tidak segera ditindak, praktik pungutan seperti ini berpotensi menjadi preseden buruk di sekolah-sekolah negeri lainnya.

Publisher: Tim-Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *