Malang, Media Pojok Nasional –
Sebuah surat edaran resmi dari Pemerintah Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, memicu polemik usai viral di media sosial. Surat tersebut mengimbau warga untuk mengungsi sementara atau menjaga jarak dari area jalan utama desa, menjelang gelaran Karnaval Pesta Rakyat Karangujuwet Vol. 5 yang dijadwalkan pada Rabu, 23 Juli 2025, pukul 16.30 WIB.
Kegiatan tersebut disebutkan akan menghadirkan sound system berdaya tinggi (Sound Horeg) yang dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan dan bahkan kesehatan warga, terutama balita, lansia, dan orang sakit. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Donowarih, Sujoko, dan secara eksplisit menekankan bahwa volume suara ekstrem menjadi pertimbangan utama dalam seruan evakuasi sementara ini.
Ironisnya, kegiatan ini tetap digelar di tengah larangan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap fenomena sound horeg. Pada 2023, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 10 Tahun 2023 tentang “Penggunaan Sound System Berlebihan dalam Kegiatan Sosial yang Mengarah pada Kemudaratan”. Fatwa tersebut menyatakan bahwa penggunaan sound system secara berlebihan, tanpa memperhatikan waktu, tempat, dan dampak terhadap masyarakat sekitar, hukumnya haram jika menimbulkan madharat.
Selain itu, Polri melalui Surat Telegram Nomor ST/221/II/HUK.6.2/2024 telah menginstruksikan jajaran di wilayah untuk menindak tegas praktik penggunaan sound system ekstrem tanpa izin resmi, khususnya yang digunakan dalam kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan kebisingan yang melampaui ambang batas.
Dengan demikian, pelaksanaan Karnaval Karangujuwet yang tetap menghadirkan sound horeg tidak hanya bertentangan dengan norma sosial dan etika lingkungan, tetapi juga secara terang-terangan mengabaikan fatwa keagamaan dan instruksi hukum positif dari negara.
Sejumlah warga di media sosial mempertanyakan peran pengawasan pemerintah kecamatan dan kepolisian setempat, serta mempertanyakan mengapa izin bisa diterbitkan jika kegiatan tersebut secara terang telah menyalahi aturan. Pesta rakyat seharusnya menjadi ruang kebersamaan, bukan justru mendorong warga untuk ‘mengungsi’ demi menghindari ancaman suara ekstrem.
Media ini masih terus menelusuri keabsahan perizinan kegiatan dan akan melakukan konfirmasi langsung ke pihak Kecamatan Karangploso, Polres Malang, dan MUI Kabupaten. (hamba Allah).