Madiun, Media Pojok Nasional –
Kepala Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Yani Edi Wibawa, memilih bungkam saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2025) terkait lima proyek jalan yang dibiayai dari Dana Desa tahun 2025 dengan nilai total lebih dari Rp 324 juta. Diamnya sang kades menambah kuat dugaan publik bahwa ada persoalan serius dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Data resmi penyaluran Dana Desa 2025 mencatat lima proyek rehabilitasi, peningkatan, dan pengerasan jalan dengan rincian Rp 67.619.000, Rp 50.075.000, Rp 69.725.000, Rp 86.525.000, dan Rp 50.075.000. Nilai yang sangat besar untuk ukuran desa, terlebih pembangunan jalan merupakan kebutuhan vital yang langsung bersentuhan dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.
Namun harapan publik yang tinggi berbalik menjadi pertanyaan. Warga menyebut minimnya transparansi, kurangnya papan informasi proyek, hingga kualitas hasil pekerjaan yang belum menunjukkan sepadan dengan anggaran yang telah digelontorkan. “Kalau memang ratusan juta dipakai untuk jalan, seharusnya masyarakat langsung merasakan manfaatnya. Tapi kenyataannya masih banyak yang diragukan,” ungkap salah seorang warga.
Alih-alih memberikan jawaban, Kepala Desa Yani Edi Wibawa justru memilih bungkam. Sikap diam ini tidak hanya menimbulkan kekecewaan, tetapi juga mencederai prinsip akuntabilitas publik. Dalam pengelolaan Dana Desa, keterbukaan adalah kewajiban, bukan pilihan.
Proyek jalan dari Dana Desa selama ini memang rawan penyimpangan. Pola dugaan markup anggaran, pengurangan material, hingga pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi sering kali menghantui pembangunan desa di berbagai daerah. Fenomena serupa kini dikhawatirkan juga terjadi di Banjarsari Wetan. (hamba Allah).