Gresik, Media Pojok Nasional – Patut dicari tahu apa latar belakang dan pendidikan seorang kepala Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Hardi. Pasalnya, sangat disayangkan seukuran penjabat pemerintahan Desa terkesan main sembunyi-sembunyi dan menghindari konfirmasi.
“… Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (QS. Al Isra: 36).
Sepotong ayat Al-Quran di atas mengingatkan kita bahwa apa pun yang kita lakukan di dunia ini harus dipertanggungjawabkan, di dunia maupun akhirat kelak. Apalagi tiap-tiap pemimpin yang memimpin suatu wilayah tentu dituntut untuk mempertanggungjawabkan segala sesuatu yang dilakukan (moril maupun materil).
Kondisi Pemerintahan Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik saat ini justru bertolak belakang sebagaimana yang dijelaskan dalam ayat Al-Quran tadi. Di samping itu, kaidah dan norma yang sudah diatur pemerintah sedemikian rupa menjadi bias di mata Kepala Desa Hardi.
Betapa tidak, aturan terkait kewajiban setiap pejabat melayani informasi tidak diindahkan oleh Kades Hardi, Padahal pemerintah desa wajib melayani informasi publik sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, Kades Hardi menabrak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (4) huruf f yang berbunyi “melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme” kemudian huruf p berbunyi “memberikan informasi kepada masyarakat”.
Tindakan atas paradigma Kades Hardi yang apatis ini sebetulnya tergolong pada tindakan mal administrasi. Sebab, dalam penyelenggaran pemerintahan yang baik sesungguhnya adanya akuntabilitas, transparansi dan keterbukaan, Sederhananya, memberikan informasi yang dibutuhkan Media massa merupakan wujud dari tranparansi dan akuntabilitas nahkoda penyelenggara pemerintahan Desa.
Artinya, secara implisit Kepala Desa Hardi dituntut untuk mematuhi segala aturan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan dengan membuka seluruh informasi, baik menyangkut pribadi maupun instansinya, demi terwujudnya transparansi dan reformasi birokrasi di setiap lembaga pemerintahan termasuk Desa.
Namun Faktanya, aturan tersebut tidak diindahkan oleh Kades Hardi.
Terakhir, awak media berkunjung di kantor Desa Pranti untuk konfirmasi terkait dana Desa dan Bantuan Keuangan Khusus tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024, rabu (11/12/2023/4) bukannya mendapat penjelasan, Kades Pranti malah bersembunyi dan enggan menemui awak media.
Sikap tertutup yang dilakukan kepala desa Pranti membuat catatan tersendiri bagi awak Media untuk terus menggali data dan informasi serta penelusuran terkait kinerja Kepala Desa Pranti, pasalnya secara logika menurut pengamatan sikap Kades Pranti ini mencerminkan adanya dugaan banyaknya persoalan di desanya yang tidak ingin diketahui oleh media.
Pemimpin yang baik itu akan terlihat bersih ketika tidak risih saat menerima konfirmasi.
dipikir mene mane ae rek ayo ngopi sek ae, bersambung (why) .