Gedung Emergency RSI Darus Syifa’ Dibangun, Publik Pertanyakan Transparansi

Surabaya, Media Pojok Nasional –
Pembangunan Gedung Emergency RSI Darus Syifa’ Surabaya berlangsung di sisi timur rumah sakit. Proyek dimulai pada 30 November 2024, dengan rencana pembangunan empat lantai. Aktivitas konstruksi berjalan intensif, namun hingga pertengahan Mei 2025, proyek tidak disertai papan informasi yang memuat nilai anggaran, kontraktor pelaksana, durasi pekerjaan, atau sumber dana.

Tidak terdapat pernyataan resmi dari pihak manajemen mengenai pelaksanaan proyek. Masyarakat di sekitar lokasi mencatat bahwa kegiatan ini dijalankan oleh pihak ketiga, namun informasi teknis dan administratif proyek belum tersedia secara terbuka.

Rumah sakit swasta dapat memperoleh dana pembangunan dari berbagai sumber: laba operasional, sumbangan yayasan, hibah pemerintah, hingga program Corporate Social Responsibility (CSR). Masing-masing memiliki mekanisme pengelolaan dan akuntabilitas yang berbeda. Dalam hal rumah sakit berada di bawah badan hukum yayasan, berlaku ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004, yang mewajibkan penyusunan dan keterbukaan laporan keuangan apabila yayasan menghimpun dana dari masyarakat.

Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 mengatur bahwa rumah sakit wajib melaporkan rencana pengembangan sarana dan prasarana kepada dinas kesehatan setempat. Dan menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan yang memberikan layanan publik—termasuk rumah sakit swasta—berkewajiban menyediakan informasi mengenai kegiatan dan anggaran, termasuk dalam proyek pembangunan.

Bahkan apabila pembangunan dibiayai sepenuhnya oleh uang pribadi, penyedia layanan publik tetap terikat pada kewajiban keterbukaan informasi. Informasi dasar mengenai proyek, pelaksana, dan skema anggaran harus dapat diakses masyarakat, terutama jika pembangunan berdampak langsung pada pelayanan kesehatan umum.

Papan informasi proyek merupakan bentuk minimal keterbukaan. Ketidakhadirannya menutup akses publik terhadap data teknis dan administratif, serta menghapus ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan sumber daya yang berdampak luas. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *