FAAM Nganjuk Menyiapkan Langkah Hukum terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jatim

Nganjuk, Media Pojok Nasional –
Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, yang menyebut tidak ada pungutan liar di SMA dan SMK Negeri, kini memicu gejolak publik. Ketua Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) DPC Nganjuk, Achmad Ulinuha, menyatakan akan melaporkan Aries ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Langkah ini muncul setelah FAAM mengumpulkan laporan dari masyarakat yang menunjukkan praktik nyata di lapangan: uang sukarela yang dibebankan ke wali murid, iuran komite yang tidak transparan, biaya seragam, hingga biaya tambahan lain yang berulang kali muncul di berbagai sekolah negeri.

“Terkait memberi informasi yang tidak akurat dan diduga melindungi pihak tertentu,” tegas Achmad, Kamis (25/9) pagi. Menurutnya, pernyataan Kadisdik yang disampaikan di media publik berpotensi menyesatkan dan menutup mata terhadap persoalan riil di sekolah-sekolah.

Fenomena ini menyoroti persoalan serius: seberapa akurat pengawasan di dunia pendidikan, dan sejauh mana pejabat publik menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Dugaan ketidakselarasan antara pernyataan resmi dan praktik nyata menghadirkan krisis transparansi yang patut menjadi perhatian semua pihak.

FAAM menegaskan bahwa laporan ke Kejati bukan sekadar kritik simbolis. Ini adalah langkah nyata untuk menegakkan hak-hak peserta didik dan wali murid, sekaligus menuntut akuntabilitas pejabat publik.

Publik kini menunggu respons Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Apakah lembaga penegak hukum akan menindaklanjuti dugaan pembohongan publik ini, atau praktik uang sukarela dan pungli tersembunyi terus membayangi dunia pendidikan negeri? (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *