Sampang, Media Pojok Nasional – Kasus penganiayaan yang terjadi di jalan raya Kristal Torjun, Sampang, pada Rabu malam, 12/3/2025, kini masih dalam proses penyidikan kepolisian. Dua pihak yang terlibat, yaitu inisial SL bersama adiknya inisial GK, dan VZS, saling lapor ke Mapolres Sampang setelah keduanya mengalami luka.
Menurut hasil visum, kedua belah pihak sama-sama mengalami luka akibat kejadian tersebut. “Kedua pelapor, yaitu pihak GK, SL, dan VZS, sama-sama mengalami luka,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto, S.H., M.M. Minggu (08/06/2025)
Kini, kedua pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. “Kami telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan saat ini proses penyidikan masih berlangsung,” tambah Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga menjelaskan, jangan percaya terhadap berita yang tidak benar dan kurang jelas seolah-olah menggiring bahwa Kepolisian Polres Sampang tidak adil dan tidak sesuai prosedur. Polisi telah melakukan upaya diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak).Namun, upaya diversi tersebut tampaknya tidak membuahkan hasil, sehingga kasus ini tetap dilanjutkan ke proses hukum.
“Kami telah melakukan upaya diversi untuk mencari solusi damai antara kedua belah pihak. Karena tidak ada kesepakatan, maka kasus ini tetap dilanjutkan ke proses hukum,” tutupnya.
Red.