Dikonfirmasi Terkait Lontar Sewu, Kepala Dinas Perizinan DPMPTSP Gresik Tegaskan Ini

Gresik, Media Pojok Nasional –
Kepala Dinas Perizinan DPMPTSP Gresik, Reza Pahlevi menegaskan bahwa pengelola wisata desa harus mematuhi peraturan dan memiliki izin resmi. Hal ini menyusul ditemukannya beberapa objek wisata desa yang beroperasi tanpa izin.

Hal itu ditegaskan saat dikonfirmasi terkait Perijinan Wisata Lontar Sewu Desa Hendrosari, Reza Pahlevi menekankan pentingnya memiliki izin usaha untuk semua jenis usaha. Hal ini bertujuan memastikan keselamatan, kesehatan, dan keamanan masyarakat serta menghindari penindakan hukum. Selasa (7/1/2025).

“Semua jenis usaha, wajib ada ijinnya mas,” Tegas Reza Pahlevi.

Menurutnya, alasan Pentingnya Izin untuk menghindari penindakan hukum dan sanksi, melindungi konsumen dan masyarakat, meningkatkan kualitas dan standar usaha dan mengembangkan ekonomi lokal.

Diberitakan sebelumnya, Edu Wisata Lontar Sewu selama empat tahun beroperasi tanpa kantongi perijinan resmi, hal itu diakui oleh Kepala Desa Hendrosari, Asno yang saat dikonfirmasi mengatakan jika semua perijinan masih dalam proses.

Berikut adalah perijinan yang diperlukan untuk tempat wisata desa sejenis outbond:

Perijinan UtamaUtama :

  1. Izin Usaha Pariwisata (IUP) dari Dinas Pariwisata Daerah.
  2. Izin Operasional dari Dinas Pariwisata Daerah.
  3. Surat Keterangan Domisili (SKD) dari Pemerintah Desa.
  4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dari Kantor Pelayanan Pajak.

Perijinan Khusus :

  1. Izin Penggunaan Lahan (IPL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  2. Izin Lingkungan (IL) dari Dinas Lingkungan Hidup Daerah.
  3. Izin Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dari Dinas Tenaga Kerja.
  4. Izin Penggunaan Bangunan (IPB) dari Dinas Pekerjaan Umum.

Perijinan Tambahan :

  1. Izin Reklame dari Dinas Komunikasi dan Informatika.
  2. Izin Parkir dari Dinas Perhubungan.
  3. Izin Penyelenggaraan Acara dari Kepolisian.
  4. Asuransi Kesehatan dan Keselamatan bagi pengunjung.

Sesuai peraturan di Indonesia, berikut adalah sanksi untuk wisata desa tanpa izin:
Sanksi Administratif :

  1. Penutupan objek wisata.
  2. Denda administratif (Rp 100 juta – Rp 500 juta).
  3. Pembatalan izin usaha lainnya.
  4. Penghentian sementara kegiatan wisata.

Sanksi Hukum :

  1. Pidana penjara maksimal 5 tahun (Pasal 78 Undang-Undang No. 10 Tahun 2009).
  2. Denda hukum maksimal Rp 1 miliar.
  3. Pidana penjara dan denda bersamaan.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *