Kediri, Media Pojok Nasional – Komite dan Kepala Sekolah SMA Negeri 6 kedri diduga masih saja Bandel lakukan pungutan liar hingga mencapai jutaan rupiah terhadap siswanya.
Menanggapi adanya keluhan dari beberapa masyarakat adanya informasi pungutan liar tersebut yang ada di SMA Negeri 6 kediri
awak media berusaha untuk konfirmasi ke pihak sekolah atau komitenya .
Dari Informasi yang di himpun awak media, dengan adanya pungli yang diperoleh dari beberapa wali murid yang anaknya bersekolah SMA Negeri 6 kediri tersebut. Namun, hingga pemberitaan kami tayangkan kepala sekolah tersebut belum bisa dihubungi , bahkan awak media mencari kepala sekolah tersebut susah dicari guna untuk keperluan konfirmasi, agar pemberitaan kami berimbang.
Setelah itu awak media juga mendatangi beberapa nara sumber dari wali murid agar bisa mengetahui apa yang sudah dilakukan komite dan kepala sekolah tersebut. Dari beberapa wali murid yang gak mau di sebutkan namanya di media, mengatakan, “Iya mas di sini memang ada pungutan, “seperti uang seragam dan masih banyak pungutan ada juga Dana BOS yang di salah gunakan dan tidak tepat sasaran,padahal Dana Boos untuk biaya operasional sekolah.
Narasumber ketika di firmasi awak media ,membenarkan ada nya pungutan liar di SMAN 6 kediri seperti
3).bayar uang seragam Rp: 2.600.000 dua juta enam ratus ribu rupiah,ujar narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya di media.
Adapun yang menjadi ganjalan terhadap kepala sekolah setiap di datangi beberapa awak media terkesan menghindar adapun awak media dengan tujuhan menemui kepala sekolah SMA Negeri 6 kediri guna konfirmasi ke kepala sekolah namun tidak pernah membuahkan hingga berita ini di tayangkan
pungutan tersebut melalui komite,” ungkapnya singkat, sambil menegaskan bahwa banyak wali murid yang keberatan tapi takut untuk mengatakan, karena khawatir dampaknya pada anak didik mereka
Apapun bentuknya Praktek pungli tersebut bertentangan dengan Peraturan Permendikbut No 75 tahun 2016, di situ di terangkan bahwasanya komite sekolah tidak di perbolehkan melakukan pungutan terhadap peserta didik atau wali muridnya,tapi prakteknya hampir setiap sekolah yang ada di kabupaten Nganjuk kong kalikong Komite,dengan kepala sekolah,dan ada dugaan kuat ada keterlibatan joko humas SMA Negeri 6 kediri.
Pengamat hukum Aan Pujianto SH.MH. saat dimintai keterangan menegaskan
semua para pelaku pungli kusus nya di wilayah hukum kediri , dapat terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Padahal di salah satu sekolah Negeri dilarang lakukan pungutan Liar apapun alasannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Larangan ini berlaku untuk semua sekolah Negeri, termasuk SMA Negeri 6 kediri dan setiap pungutan di sekolah negeri. Tidak boleh membebankan pungutan kepada peserta didik atau orang tua dari wali murid, “Bagi yang ekonominya menengah kebawah atau tidak mampu secara ekonomi. Karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan saja sangat susah,” jelas Aan Pujianto.
Aan SH.MH menambahkan, pihak sekolah tidak boleh mengaitkan pungutan tersebut dengan pada saat penerimaan siswa baru, atau penilaian akademik, dan kelulusan. Hal tersebut juga akan mengarah ke pungutan liar yang semata mata hanya untuk kesejahteraan komite dan kepala Sekolah yang sudah menjadi kebiasaan melakukan hal tersebut sebagai lahan bisnisnya untuk memperkaya diri
“Sedangkan Komite Sekolah yang sudah kong kalikong dengan kepala sekolah SMA Negeri 6 kediri padahal pemerintah sudah melarang sekolah manapun yang melakukan pungutan Liar dalam bentuk apa pun dari siswa atau orang tua wali murid,Bila mana komite dan kepala sekolah SMA Negeri 6 kediri masih saja Bandel melakukan pungli ( pungutan Liar) maka hal tersebut akan kami laporkan kepala dinas provinsi Jawa timur, ” ucap Aan Pujianto SH.MH. ( Bersambung….)
Red.Tim