Desa Putat Lor, Gresik, Mendapat Nilai Rendah dalam Pengelolaan Keuangan

Gresik, Media Pojok Nasional –
Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, mendapat nilai rendah dalam pengelolaan keuangan desa. Nilai ini diperoleh berdasarkan evaluasi kinerja keuangan desa oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurut data yang diperoleh, Desa Putat Lor mendapat nilai 0 dalam kategori kinerja keuangan dan pembangunan desa. Nilai ini sangat rendah dan menimbulkan pertanyaan tentang kemampuan dan integritas pengelola keuangan desa.

Sekretaris Desa Putat Lor tidak memberikan tanggapan terkait nilai rendah yang diperoleh desanya. Hal ini menimbulkan keraguan tentang kemampuan dan tanggung jawabnya sebagai sekretaris desa.

Pj Kepala Desa Putat Lor, Dayat, justru memblokir nomor wartawan yang mencoba menghubungi untuk meminta klarifikasi. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Kemenkeu menilai bahwa Desa Putat Lor memiliki beberapa kelemahan dalam pengelolaan keuangan desa, antara lain kelengkapan penyampaian laporan keuangan yang tidak memadai, ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan desa, ketidaksesuaian antara rencana anggaran dengan realisasi anggaran, dan keterlambatan penyampaian laporan keuangan.

Penilaian ini dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu pengumpulan data, analisis data, penilaian, dan pengumuman hasil.

Dalam konteks ini, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan dalam pengelolaan keuangan desa untuk meningkatkan nilai kinerja keuangan dan pembangunan desa.

Sanksi atas nilai rendah ini dapat berupa pengurangan alokasi anggaran desa, pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah kabupaten dan provinsi, dan pemberhentian kepala desa.

Selain itu, Perubahan nilai indeks Desa Membangun dari tahun 2023 ke tahun 2024 dapat nilai 19,47. Penyebabnya adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, kurangnya kemampuan pengelola keuangan desa dalam mengelola anggaran, dan kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

Nilai 19,47 ini termasuk dalam kategori buruk. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan dalam pengelolaan keuangan desa untuk meningkatkan nilai kinerja keuangan dan pembangunan desa. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *