Desa Gunungteguh Mendapat Nilai Nol dalam Penilaian Sistem Informasi Keuangan Kinerja Desa

Gresik, Media Pojok Nasional – Kementerian Keuangan telah mengeluarkan penilaian Sistem Informasi Keuangan Kinerja Desa untuk Desa Gunungteguh, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik. Hasil penilaian tersebut menunjukkan bahwa Desa Gunungteguh mendapat nilai nol dalam penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran 2024, khususnya dalam kategori tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan desa.

Penyebab nilai nol ini adalah karena Desa Gunungteguh tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Salah satu kriteria yang tidak dipenuhi adalah ketersediaan laporan konsolidasi realisasi APBDes semester 2 TA 2023, yang juga mendapat nilai nol.

Sanksi yang diperoleh Desa Gunungteguh karena nilai nol ini seharusnya adalah pengurangan Dana Desa untuk tahun anggaran 2025. Selain itu, desa ini juga akan mendapat bimbingan dan pengawasan dari Kementerian Keuangan untuk memperbaiki kinerja keuangan desa.

Kepala Desa Gunungteguh, Abdul Haris, mengatakan bahwa pihaknya siap jika mendapat sanksi pengurangan dana desa. “Kami siap jika mendapat sanksi pengurangan dana desa.” kata Abdul Haris.

Abdul Haris juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan semua pembangunan yang telah direncanakan dan telah memanfaatkan dana desa dengan baik. (Hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *