Dana Desa Ngronggot 2024: Rp 1,8 Miliar, 20 Kegiatan, dan Dugaan Penyimpangan

Nganjuk, Media Pojok Nasional –
Dana Desa tahun 2024 di Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, bernilai Rp 1,8 miliar dengan realisasi tercatat di OMSPAN hanya Rp 852 juta untuk 20 kegiatan. Alih-alih menjadi instrumen pembangunan, sejumlah pos anggaran justru menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan.

Kegiatan terbesar, Penyelenggaraan Posyandu Rp 268 juta, dinilai janggal untuk skala desa. Dugaan Indikasi mark-up harga makanan balita, penggandaan daftar hadir, hingga pemotongan insentif kader patut dicermati, dengan potensi kebocoran mencapai Rp 80–100 juta.

Pada pembangunan jalan desa senilai Rp 114 juta, dugaan penyimpangan terlihat dari kualitas material rendah, volume kerja tidak sesuai laporan, dan penggunaan dalih swakelola. Potensi kerugian diperkirakan Rp 30–40 juta.

Bidang lain tak kalah rawan: program ketahanan pangan kerap hanya “ada di atas kertas”, pemberdayaan masyarakat terjebak pelatihan fiktif, BLT-DD disinyalir dimainkan lewat penerima ganda atau fiktif, serta belanja operasional desa yang rawan mark-up nota. Pos penanggulangan bencana pun dicurigai lebih banyak tertulis di dokumen ketimbang nyata di lapangan.

Secara akumulatif, dugaan kebocoran dari realisasi Rp 852 juta bisa mencapai 30–40% atau sekitar Rp 250–300 juta. Lebih mencolok lagi, terdapat selisih Rp 900 juta antara pagu dan realisasi yang hingga kini belum pernah dijelaskan ke publik.

Sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), Kepala Desa Zainul Arifin memikul tanggung jawab penuh atas setiap rupiah Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Permendagri 20/2018. Jika dilakukan audit forensik, dugaan-dugaan ini berpotensi menjelma bukti hukum sebagaimana Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Ngronggot, M Kholid Z Arifin, belum dapat dikonfirmasi terkait temuan dan dugaan tersebut. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *